Tak Mau Damai, Fuji Pilih Penjarakan eks Manajer yang Gelapkan Uangnya Rp 1,3 Miliar

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Tak Mau Damai, Fuji Pilih Penjarakan eks Manajer yang Gelapkan Uangnya Rp 1,3 Miliar
Fuji © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Fuji pilih penjarakan eks manajernya, Batara Ageng terkait kasus dugaan penggelapan uang Rp 1,3 miliar. Fuji ingin agar kasus tersebut bisa segera disidangkan dan menutup pintu damai dengan Batara.

"Tadi klien kami menyampaikan ke penyidik bahwa case ini akan dilanjutkan sampai Pengadilan," ucap Sandy Arifin, kuasa hukum Fuji saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, baru-baru ini.

1. Pihak Fuji Serahkan Bukti Tambahan

Memang, hari itu adik ipar mendiang Vannesa Angel itu datang untuk melakukan pemeriksaan tambahan dan juga menyerahkan tambahan barang bukti. Fuji ditanyai sekitar 10 pertanyaan.

"Lampiran untuk tambahan, mungkin tadi pertanyaan kurang lebih sekitar 10 sampai 15. Terus juga ada file yang kita sampaikan," kata Sandy Arifin.

"Jadi agenda hari ini memperkuat atau memperdalam lagi keterangan-keterangan yang pernah disampaikan sama Fuji. Ada beberapa bukti tambahan yang kita lampirkan tadi. Ada lah beberapa kerja sama dan juga ada beberapa tambahan yang lainnya," Sandy Arifin menambahkan.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Terancam 5 Tahun Penjara

Untuk kapan berkas kasusnya bakal dilimpahkan ke kejaksaan alias P21, Sandy belum bisa memastikannya. Tapi, ia memastikan kalau pihak kepolisian masih memproses kasus tersebut.

"Belum tahu, kan masih proses. Tadi ada beberapa pertanyaan yang diklarifikasi kembali, bukti-bukti sudah ditambahkan juga," jelas Sandy.

Sebagai pengingat, polisi menangkap Barara Ageng alias BA yang merupakan eks manajer Fuji, atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp1,3 Miliar. Bahkan, BA sudah menjalani penahan terkait kasus ini sejak 29 Juni 2024.

Atas perbuatannya melakukan dugaan penggelapan Rp1,3 Miliar milik Fuji, BA dijerat pasa 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending