Kapanlagi.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa aktor Jefri Nichol bersalah dalam kasus wanprestasi yang diajukan Falcon Pictures. Jefri Nichol bersama ibunya Junita Eka Putri, dan mantan manajernya pun harus membayar ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar. Selain itu, mereka juga harus membayar biaya perkara administrasi sebesar Rp 1.340.000.
"Menghukum tergugat satu, tergugat dua dan tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," ujar hakim dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/12).
"Tetap menghormati pada intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama Ibu Nita tidak menerima. Ya kami akan mengupayakan banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk mengajukan banding," pungkasnya.
Seperti diketahui, Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol atas kasus dugaan wanprestasi karena dianggap telah melanggar kesepakatan untuk menggarap empat judul film.
(kpl/rhm/phi)
Reporter: Nuzulur Rakhmah