Tim JPU Keukeuh Tuntut Suhaebi Tiga Tahun Penjara
Diperbarui: Diterbitkan:
Suhaebi
Kapanlagi.com - Dalam sidang beragendakan pembacaan duplik yang dilangsungkan di PN Cibinong, Bogor, Rabu (21/10) kemarin, JPU keukeuh tidak akan mencabut gugatan yang telah mereka putuskan untuk Suhaebi, suami Cici Paramida, tanggal 5 Oktober silam.Di persidangan 5 Oktober lalu, JPU mendakwa Ebi dengan pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2003 dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp1.000. Namun saat itu, Ebi merasa keberatan dan didzolimi dengan keputusan tersebut. Namun, dalam pembelaan Ebi, JPU melihat kejanggalan-kejanggalan yang membuat mereka tetap mempertahankan tuntutan mereka."Dalam pembelaannya, terdakwa membantah melihat Cici Paramida, padahal tidak mungkin jika terdakwa tidak melihatnya karena terdakwa dapat melihat saudara Syahrul," tutur Epiyarti, Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan tersebut."Menurut keterangan saksi Ami, penghadang hanya merentangkan tangan tanpa melihat ada senjata. Apakah orang yang merentangkan tangan seperti akan menyerang? Terdakwa semestinya tidak perlu melarikan diri ketika dalam keadaan padat merayap dan dalam keadaan terancam menurut dia," lanjutnya."Terdakwa bisa saja berteriak atau membunyikan klakson untuk menarik perhatian karena dalam keadaan seperti itu tidak dibenarkan melakukan pembelaan secara sendiri," tambah JPU membacakan kesimpulan timnya."Dengan ini, tim Jaksa Penuntut Umum menetapkan dan menjatuhkan putusan seperti amar putusan yang kami putuskan pada 5 Oktober," pungkasnya.   Â
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/buj/npy)
Noviana Indah TW
Advertisement
