Usai Jalani Rekonstruksi Kematian Dante, Tamara Tyasmara Menangis

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Usai Jalani Rekonstruksi Kematian Dante, Tamara Tyasmara Menangis
Tamara Tyasmara © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Kapanlagi.com - Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante pada Rabu, 28 Februari 2024. Menghadirkan tersangka Yudha Arfandi alias YA, kegiatan rekonstruksi digelar dua kali. Pertama di lobby Direskrimum Polda Metro Jaya lalu dilanjutkan di Kolam Renang Palem Tirta Mas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Ibunda Dante, Tamara Tyasmara hadir didampingi kuasa hukumnya mengikuti rangkaian proses rekonstruksi yang digelar di lobby Direskrimum Polda Metro Jaya. Tamara diminta jalani adegan mengantar Dante dari rumahnya ke kediaman Yudha Arfandi. Dimulai sekitar pukul 10.45 WIB dan Tamara Tyasmara sendiri terlihat tampak tegar sebelum rekonstruksi dimulai.

1. Tamara Tak Bisa Menahan Tangis

Dalam rangkaian adegan tersebut, terlihat bahwa Tamara mengantarkan Dante ke rumah Yudha Arfandi. Selesai melakukan reka adegan tersebut, Tamara tampak tak bisa menahan tangisnya.

Tangisnya pecah usai menjalani adegan dirinya meninggalkan Dante bersama Yudha. Kemudiaan, beberapa rekan Tamara yang ikut hadir berusaha menenangkan mantan istri Angger Dimas tersebut.

Serangkaian adegan rekontruksi berjalan lancar. Tapi di adegan ke-13 tersangka Yudha tak berkenan melakukan rekonstruksi. Adegan tersebut menceritakan bahwa Yudha memantau situasi kolam renang dengan mengakses CCTV.

"Di adegan 13 di mana posisinya menuju kolam renang, ada satu adegan di mana tersangka tidak mengakui telah mengakses CCTV melalui browsing di internet untuk mengecek apakah ada CCTV atau tidak," kata Dirkirmum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.


(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Tersangka Sempat Cek CCTV

Wira mengatakan bahwa, fakta tersebut tertulis melalui keterangan ahli yang diperiksa oleh pihak penyidik beberapa waktu lalu. "Pada faktanya tersangka mengecek CCTV melalui browsing, ini telah dibuktikan dari analisis digital. Tersangka YA mengakses cctv melalui handphone, ini berdasarkan analisis digital," ujar Wira.

Reka ulang adegan tersebut dilakukan untuk memberikan gambaran hingga korban akhirnya masuk ke kolam renang, ditenggelamkan, dan kemudian dilarikan ke rumah sakit. Adegan ke-13 yang tidak diakui oleh Yudha bisa mengindikasikan adanya dugaan pembunuhan yang direncanakan.

"Ini bisa diterapkan pasal 340 soal pembunuhan berencana," pungkasnya.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/far/phi)

Rekomendasi
Trending