Vitalia Sesha Hadapi Ancaman Penjara 4 Hingga 12 Tahun
Vitalia Sesha @foto: © KapanLagi.com/Bambang E Ros
Kapanlagi.com - Vitalia Sesha baru saja diciduk oleh pihak kepolisian di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta karena tuduhan narkoba. Setelah melewati serangkaian tes, hasil menyebutkan jika aktris sekaligus DJ dan model cantik itu positif memakai narkoba jenis ekstasi. Dilihat dari press release yang dibuat oleh pihak kepolisian, Vitalia Sesha langsung dikenai pasal berlapis atas kasusnya ini. Tak tanggung-tanggung, tiga pasal berlapis tentang narkotika sudah menanti dirinya. Pasal pertama adalah pasal 111 ayat 1 UU R.I No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika golongan 1 dalam bentuk tanaman. Pasal kedua yang didapat oleh Vitalia Sesha adalah pasal 112 ayat 1 UU.RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika golongan 1 bukan tanaman. [VIDEO] KETERANGAN KUASA HUKUM SOAL VITALIA SESHA POSITIF NARKOBA
Vitalia Sesha @foto: © KapanLagi.com/Budy Santoso(kpl/abl)
Advertisement
