Vitalia Sesha Hadapi Ancaman Penjara 4 Hingga 12 Tahun
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Vitalia Sesha baru saja diciduk oleh pihak kepolisian di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta karena tuduhan narkoba. Setelah melewati serangkaian tes, hasil menyebutkan jika aktris sekaligus DJ dan model cantik itu positif memakai narkoba jenis ekstasi.
Dilihat dari press release yang dibuat oleh pihak kepolisian, Vitalia Sesha langsung dikenai pasal berlapis atas kasusnya ini. Tak tanggung-tanggung, tiga pasal berlapis tentang narkotika sudah menanti dirinya.
Pasal pertama adalah pasal 111 ayat 1 UU R.I No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika golongan 1 dalam bentuk tanaman. Pasal kedua yang didapat oleh Vitalia Sesha adalah pasal 112 ayat 1 UU.RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika golongan 1 bukan tanaman.
[VIDEO] KETERANGAN KUASA HUKUM SOAL VITALIA SESHA POSITIF NARKOBA
Vitalia Sesha @foto: © KapanLagi.com/Budy Santoso
Sedangkan pasal terakhir adalah pasal 62 Undang Undang No.5 tahun 1997 tentang psikotropika. Dilihat dari tiga pasal berlapis yang didapat oleh Vitalia Sesha, model cantik itu nampaknya harus siap dengan hukuman yang dirasa cukup berat.
Dilansir dari data Direktorat reserse Narkoba Polda Metro Jaya, tersangka yang dikenai tiga pasal berlapis itu harus siap menjalani hukuman penjara minimum 4 tahun hingga maksimum 12 tahun. Tersangka juga masih harus membayar pidana denda sebesar 800 juta rupiah hingga 8 miliar rupiah.
Yap, bila resmi dinyatakan bersalah, hukuman itulah yang nantinya akan diterima oleh Vitalia Sesha dalam kasusnya ini. Well, apakah bayang-bayang hukuman berat itu nantinya benar-benar menjadi milik DJ hot itu? Jangan lupa untuk terus mengikuti update kasus ini hanya di KapanLagi.com®.
Dilihat dari press release yang dibuat oleh pihak kepolisian, Vitalia Sesha langsung dikenai pasal berlapis atas kasusnya ini. Tak tanggung-tanggung, tiga pasal berlapis tentang narkotika sudah menanti dirinya.
Pasal pertama adalah pasal 111 ayat 1 UU R.I No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika golongan 1 dalam bentuk tanaman. Pasal kedua yang didapat oleh Vitalia Sesha adalah pasal 112 ayat 1 UU.RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika golongan 1 bukan tanaman.
[VIDEO] KETERANGAN KUASA HUKUM SOAL VITALIA SESHA POSITIF NARKOBA

Sedangkan pasal terakhir adalah pasal 62 Undang Undang No.5 tahun 1997 tentang psikotropika. Dilihat dari tiga pasal berlapis yang didapat oleh Vitalia Sesha, model cantik itu nampaknya harus siap dengan hukuman yang dirasa cukup berat.
Dilansir dari data Direktorat reserse Narkoba Polda Metro Jaya, tersangka yang dikenai tiga pasal berlapis itu harus siap menjalani hukuman penjara minimum 4 tahun hingga maksimum 12 tahun. Tersangka juga masih harus membayar pidana denda sebesar 800 juta rupiah hingga 8 miliar rupiah.
Yap, bila resmi dinyatakan bersalah, hukuman itulah yang nantinya akan diterima oleh Vitalia Sesha dalam kasusnya ini. Well, apakah bayang-bayang hukuman berat itu nantinya benar-benar menjadi milik DJ hot itu? Jangan lupa untuk terus mengikuti update kasus ini hanya di KapanLagi.com®.
Simak Juga:
(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)
(kpl/abl)
Editor:
Risang Sudrajad
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement