Ganja dan Pil Happy Five, Barang Bukti Kasus Vitalia Sesha
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - DJ cantik pemilik Goyang Meriang, Vitalia Sesha, ditangkap oleh pihak kepolisian sektor Pademangan, Jakarta Utara, saat sedang lakukan pesta narkoba di Hotel Mercure pada Sabtu 11 Juli 2015 sekitar pukul 15.30. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Vita kedapatan membawa ekstasi dan sudah dinyatakan positif menggunakan barang haram tersebut.
Ternyata, selain kedapatan membawa ekstasi, ditemukan juga beberapa barang bukti lain berupa ganja seberat 2,91 gram, 53 butir pil Happy Five dan juga dua bungkus plastik bening berisi Ketamine. Selain itu juga ditemukan alat penghisap ganja serta uang sebesar US$ 100 (setara 1.3 juta Rupiah).
Berikut adalah daftar barang bukti yang ada saat proses penggrebekan Vitalia Sesha:
1. Satu butir narkotika jenis ekstasi.
2. Satu bungkus plastik bening berisi daun Ganja seberat 2,91 gram.
3. 50 butir Happy Five.
4. Dua bungkus plastik bening Ketamine seberat 3,59 gram.
5. Satu buah alat hisap Ganja.
6. Uang sejumlah US$ 100
7. Satu bungkus plastik bening Ketamine seberat 3,41 gram.
8. Tiga butir Happy Five
9. Sisa Ketamine di piring beling
10. Sisa Happy Five.
11. Tas Hermes Biru dan Tas Chanel Hitam Putih.
Vitalia juga kedapatan bawa ganja/©Kapanlagi.com®/Budy Santoso
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes M. Iqbal, menuturkan jika Vita dan enam orang temannya terbukti positif menggunakan narkoba jenis ekstasi. "Dia mengonsumsi narkoba jenis ekstasi, hasil tes urine positif," jelasnya.
Namun, di antara 7 orang ini hanya tiga yang urinenya positif mengandung zat metamphetamin yaitu inisial AN, Ck dan SR. AN diduga kuat adalah inisial Vita yang bernama asli Andi Novitalia.
Vita diganjar dengan pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara antara 4-12 tahun. Simak kabar terbaru soal penangkapan Vitalia Sesha cuma di Kapanlagi.com®.
Ternyata, selain kedapatan membawa ekstasi, ditemukan juga beberapa barang bukti lain berupa ganja seberat 2,91 gram, 53 butir pil Happy Five dan juga dua bungkus plastik bening berisi Ketamine. Selain itu juga ditemukan alat penghisap ganja serta uang sebesar US$ 100 (setara 1.3 juta Rupiah).
Berikut adalah daftar barang bukti yang ada saat proses penggrebekan Vitalia Sesha:
1. Satu butir narkotika jenis ekstasi.
2. Satu bungkus plastik bening berisi daun Ganja seberat 2,91 gram.
3. 50 butir Happy Five.
4. Dua bungkus plastik bening Ketamine seberat 3,59 gram.
5. Satu buah alat hisap Ganja.
6. Uang sejumlah US$ 100
7. Satu bungkus plastik bening Ketamine seberat 3,41 gram.
8. Tiga butir Happy Five
9. Sisa Ketamine di piring beling
10. Sisa Happy Five.
11. Tas Hermes Biru dan Tas Chanel Hitam Putih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes M. Iqbal, menuturkan jika Vita dan enam orang temannya terbukti positif menggunakan narkoba jenis ekstasi. "Dia mengonsumsi narkoba jenis ekstasi, hasil tes urine positif," jelasnya.
Namun, di antara 7 orang ini hanya tiga yang urinenya positif mengandung zat metamphetamin yaitu inisial AN, Ck dan SR. AN diduga kuat adalah inisial Vita yang bernama asli Andi Novitalia.
Vita diganjar dengan pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara antara 4-12 tahun. Simak kabar terbaru soal penangkapan Vitalia Sesha cuma di Kapanlagi.com®.
Jangan Lewatkan
Vitalia Sesha Hadapi Ancaman Penjara 4 Hingga 12 Tahun
Vitalia Sesha Ditangkap, DJ Cantik Ini Positif Gunakan Ekstasi
Vitalia Sesha Masih Sempat Foto Cantik Sebelum Ditangkap Polisi
Sempat Cantik Berhijab, Kini Vitalia Sesha Terjerat Kasus Narkoba
Model Hot Vitalia Sesha Ditangkap di Hotel Karena Narkoba
(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)
(kpl/tch)
Editor:
Fitrah Ardiyanti
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement