Vonis Al Amin Belum 'Inkrah,' Kristina Terancam Kalah Banding

Kapanlagi.com - Banding yang diajukan Kristina ke Pengadilan Tinggi Agama menyusul keputusan Pengadilan Agama Jaksel bahwa gugatan cerai Kristina terhadap Al Amin Nasution ditolak oleh pihak Amin diyakini bakal bisa dikalahkan. Hal itu diutarakan oleh Sira Prayuna, kuasa hukum Al Amin, saat ditemui di Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (06/02) siang.Namun begitu, nampaknya posisi Kristina akan menguat jika dia mengajukan kompilasi hukum Islam di mana jika suami dihukum penjara selama 5 tahun atau lebih maka sang istri bisa mengajukan cerai. Seperti yang diketahui, Al Amin memang telah divonis 8 tahun penjara karena kasus korupsi yang dilakukannya. Mengenai hal tersebut, Sira punya pendapat lain."Gini lho saya jelasin. Perceraian itu terjadinya salah satu penyebabnya karena cekcok, tidak bisa mendapatkan keturunan, dan dihukum penjara 5 tahun. Itu syarat mengajukan perceraian. Tapi posisi Al Amin itu belum berkekuatan hukum tetap, masih ada banding," jelas Sira."Jadi kalau sekarang belum ada keputusan yang bersifat inkrah jadi belum bisa dikatakan bersalah, ini kan sudah jelas," tambahnya.Lebih lanjut, Sira mengakui bahwa fakta hukum yang ada membuatnya optimis Al Amin akan memenangkan banding atas perkara korupsinya. 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/mai/npy)

Rekomendasi
Trending