Dinas Catatan Sipil Buka Kronologi Pernikahan Jessica Iskandar
Jessica Iskandar
©KapanLagi.com®
Kapanlagi.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Drs. Purba Hutapea, SH, M. Soc. Sc, mengungkap kasus yang sedang dialami Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald. Ludwig menggugat legalitas pernikahan dengan presenter DAHSYAT itu dan menuntut pembatalan perkawinan.
Berikut kronologi yang diungkap dari pihak Kependudukan dan Pencatatan Sipil:
1. 17 Desember 2013 kuasa dari Jessica yakni Henri kakak kandungnya dengan membawa segala persyaratan untuk pencatatan perkawinan sipil datang dengan membawa segala persyaratan.
2. Adapun sarat-sarat itu antara lain: surat keterangan asal-usul, surat keterangan hendak menikah dari kelurahan Ciganjur, surat keterangan orang tua diurus di kelurahan Ciganjur. Persyaratan itu dilengkapi dengan surat pemberkatan nikah dari Gereja Yesus Sejati di Jl. Samahudi beserta formulir permohonan.
3. Surat pemberkatan dari Gereja Yesus Sejati pada tanggal 17 Desember 2013 itu mencantumkan bahwa Jessica dan Ludwig telah melakukan pemberkatan pada 11 Desember 2013.Â
4. Dilampirkan juga KK, KTP, paspor dari Ludwig dan surat keterangan status masih lajang dari Jerman. Pria tersebut harusnya membawa surat persetujuan nikah dari kedutaan Jerman di Jakarta, tetapi kedutaan menolak memberikan karena Ludwig tidak memiliki kartu izin tinggal sementara.
5. Tidak ada izin dari Kedutaan Jerman, Ludwig menggantinya dengan pernyataan bahwa ia masih lajang dan tidak halangan untuk menikah.
6. Usai mendapat surat pemberkatan dari Gereja, Dinas Catatan Sipil melakukan verifikasi dan mengeluarkan surat nikah yang proses penanda-tangannnya berlangsung di Epicentrum pada tanggal 8 Januari 2014.
7. Namun masalah muncul ketika pada tanggal 2 Juni 2014 pihak Gereja Yesus Sejati melayangkan surat yang menyatakan kalau pihak Gereja tidak pernah melakukan pemberkatan terhadap Jessica dan Ludwig. Gereja Yesus Sejati menyatakan tidak ada pendeta bernama Simone Jonathan yang menikahkan Jessica dan Ludwig.
Kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi tergugat dari pembatalan nikah yang dilayangkan Ludwig. Meski demikian Purba tidak merasa khawatir dan siap menunjukkan semua bukti yang dimiliki.
Simak Juga:
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/hen/sjw)
ahmat effendi
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
