Minati Atmanegara Bisa Dihukum 4 Tahun Penjara

Penulis: Rahmi Akbar Safitri

Diterbitkan:

Minati Atmanegara Bisa Dihukum 4 Tahun Penjara Minati Atmanegara © KapanLagi.com®/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Beberapa waktu lalu koreografer Roy Tobing mengadakan konferensi pers terkait dengan pengakuannya kalau beberapa gerakan senamnya dipatenkan oleh artis Minati Atmanegara tanpa izin. Kakak dari Chintami Atmanegara itu pun sekarang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan dugaan pelanggaran hak cipta gerakan senam.
Menurut Roy Tobing, sembilan lalu dia sudah membuat konferensi pers terkait dengan hal yang sama tapi tak ada jawaban dari pihak Minati. Karena tak dihiraukan itulah Roy memutuskan untuk melaporkan Minati dan berkasnya juga sudah masuk kejaksaan padahal dia juga sudah memberikan somasi.
Roy pun cukup percaya diri dengan bukti-bukti yang dimilikinya. "Cukup, belakangan penyidik minta video. Video sudah lama di ANTV tapi udah kadaluarsa. Saya ingat saya main di film QUICKY EXPRESS," kata Roy saat ditemui di Direktorat Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Roy Tobing menyatakan masih menghitung kerugian yang dideritanya © KapanLagi.com®/Hendra GunawanRoy Tobing menyatakan masih menghitung kerugian yang dideritanya © KapanLagi.com®/Hendra Gunawan

Roy menyatakan dia akan melaporkan Minati untuk bagian perdatanya. Dia akan melihat dulu perkembangan kasus ini. Untuk sementara Minati tersandung pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta yang juga memiliki pasal-pasal untuk hukum pidana.
Atas laporan dari Roy ini, Minati bisa dihukum selama 4 tahun penjara. Sedangkan untuk denda, pihak Roy saat ini masih menghitung kerugian yang dideritanya.
Minati Atmanegara sendiri sudah memberikan pernyataan terkait dengan pelaporan dirinya. Kita tunggu bersama saja bagaimana perkembangan kasus ini selanjutnya!

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/hen/pit)

Rekomendasi
Trending