Norman Kamaru Tak Boleh Gunakan Briptu

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Norman Kamaru Tak Boleh Gunakan Briptu Norman Kamaru

Kapanlagi.com - Briptu Norman Kamaru, artis lipsync youtube resmi diberhentikan dari anggota kepolisian dan segera diupacarakan pelepasan atribut korps tersebut.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio, usai mengikuti sidang kode etik kepolisian terhadap Briptu Norman Kamaru, di Polda Gorontalo, Selasa (06/12/2011).
"Norman sudah bukan anggota kepolisian, dalam waktu dekat ini dia akan diupacarakan untuk melepas atribut kepolisian," tegas Lisma.
Norman terbukti telah melanggar kode etik kepolisian, yakni tidak masuk kerja selama 85 hari. Norman diberhentikan tidak dengan hormat setelah melalui sidang kode etik di ruang sidang propam Polda Gorontalo, tanpa kehadiran Norman.
Sementara secara terpisah Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Selasa (06/12/2011) mengatakan bahwa dengan diberhentikannya Norman sebagai anggota polisi otomatis tidak boleh menggunakan Briptu pada namanya.
"Dia tidak boleh lagi menggunakan atribut polisi lagi setelah tidak jadi anggota," kata Saud.
Norman Kamaru adalah anggota satuan Brimob Polda Gorontalo yang mendadak ngetop karena aksi lipsync chaiya-chaiya, lagu populer artis India Shakrukh Khan, yang diunggah di youtube. 

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(antara/dar)

Rekomendasi
Trending