Polisi Terus Telusuri Aliran Dana Suami Edies Adelia
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Penyidik Polda Metro Jaya menelusuri aliran dana kasus penggelapan dan pencucian dana sebesar Rp 21 miliar yang diduga dilakukan suami artis Edies Adelia, Ferry Setiawan.
"Beberapa cabang aliran dana sudah diketahui penyidik dan akan diperjelas kaitan aliran dana tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Selasa (12/11).
Penyidik akan memanggil sejumlah saksi yang terkait dengan aliran dana tersebut.
Kasus Ferry ini dikaitkan dengan jabatannya sebagai Bendahara Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU). Ketua Umum ISNU, Ali Masykur Musa pun sudah meminta pengurus organisasi itu untuk berkoordinasi dengan penyidik.
Ali yang juga menjabat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menambahkan Sekjen ISNU diminta bekerja sama dengan polisi untuk menelusuri kemungkinan adanya bantuan untuk kegiatan yang diberikan Ferry sebagai Bendahara Umum ISNU.
"Saya minta penyidik untuk menyampaikan kepada ISNU berapa jumlahnya andaikan ada yang disumbangkan," ujar Ali.
Namun, Ali menegaskan kasus Ferry tidak terkait dengan organisasi ISNU maupun dirinya, serta mendukung proses hukum yang dilakukan polisi.
Baca Juga:
Vika Dewayani Tak Ada Niat Memaafkan Flo
Vika Dewayani Terus Pertanyakan Keberadaan Flo
Rikwanto: Jika Adiguna Bohong, Terbit Surat Panggilan Paksa
Pertengkaran Bahasa Inggris Adiguna dan Flo Jadi Bahan Penyidikan
Polisi: Dua Kemungkinan, Flo Sembunyi Atau Disembunyikan
Flo Ternyata Memaksa Turun di Tengah Jalan, Kabur Naik Taksi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ferry sebagai tersangka, atas laporan Apriyadi Malik dengan Laporan Polisi Nomor: 3330/IX/PMJ/Ditremkisus tertanggal 24 September 2013. Ferry dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kerjasama distibusi batubara dengan PT PLN, yang ternyata fiktif.
Petugas menangkap Ferry di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat pulang dari Singapura pda 18 Oktober 2013. Dia terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Baca Juga:
Soal Pacar-Pacar Enji Harus Dibuktikan Dengan Data Valid
Sahabat Pun Kaget, Saat Resepsi Enji - Ayu Ting Ting Batal
Ayu Ting Ting: Enji Datang ke Rumah Saya 4 Kali, Bukan 7 Kali
Ayu Ting Ting: Enji Bilang 'Kita Bukan Lagi Pasangan Suami Istri'
Saat Ucapkan Talak Enji Tidak Emosi dan Tidak Juga Bercanda
Ayu Ting Ting: Jelang Hari H, Keluarga Enji Tak Ingin Ada Resepsi
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/antara/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement