Roger Danuarta Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Roger Danuarta tidak mengajukan eksespsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus narkotika yang dialaminya. Dalam sidang perdana ini, Roger diancam pidana pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 127 ayat 1 huruf A no 35 tahun 2009.
"Setelah mendengar, kami tidak akan melakukan eksepsi. Tapi kami ingin mengajukan permohonan rehabilitasi," ujar Jufry Maykel Manus, kuasa hukum Roger dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/5).
Lantaran tidak adanya eksepsi yang diajukan Roger atas dakwaan itu, maka sidang itu ditutup. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 14 Mei 2014 mendatang dengan agenda pengajuan saksi-saksi.

"Sidang dilanjutkan hari Rabu tanggal 14 Mei dengan acara pemeriksaan saksi. Untuk itu sidang ditutup," ucap Hakim.
Seperti diketahui sebelumnya, Roger ditemukan tengah tak sadarkan diri di dalam mobil Mercy miliknya di ruas jalan Kayu Putih, Jakarta. Bersama Roger, ditemukan barang bukti berupa putaw seberat 0,34 gram dan alat suntik yang belum dipakai.
Roger sempat menyangkal bahwa ia sudah lama menggunakan narkoba. Tetapi dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pemain sinetron itu sudah cukup lama menggunakannya dan kini livernya sudah rusak lantaran terlalu lama terkena obat terlarang.
Yang Ini Juga Tak Kalah HOT !!!
(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)
(kpl/tov/phi)
Wulan Noviarina Anggraini
Advertisement