Sidang Cerai Nikita Mirzani Digelar 13 Oktober 2014
Sajad Ukra - Nikita Mirzani © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan ternyata sudah menetapkan jadwal sidang perceraian antara Nikita Mirzani dengan suaminya, Sajad Ukra. Akan tetapi, karena pihak suami berada di Singapura, proses persidangan agak sedikit memakan waktu.
"Sidang pertamanya sudah ditentukan 13 Oktober 2014. Karena pihak tergugatnya dalam hal ini Sajad Ukra berdomisili di luar negeri dan butuh waktu untuk mengirim (pemberitahuan) ke sana," ucap Ida Noor, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kantornya, Senin (21/4).
Sebelumnya Nikita Mirzani pernah mengajukan gugatan cerai. Namun kemudian pada 15 Januari 2014 secara resmi mencabut gugatan tersebut. Sidang mereka digelar 4 Februari 2014, dan menyatakan gugatan gugur karena dicabut.
Sajad Ukra - Nikita Mirzani © KapanLagi.comBaca Juga:
Namun Nikita rupanya sudah memasukkan kembali gugatan cerainya, tepatnya pada 14 April 2014. "Ada kuasa hukum dari kantor Nesyawati mengajukan gugatan cerai atas nama penggugat Nikita Mirzani dengan tergugat Sajad Ukra," jelas Ida.
Sayangnya, Ida tidak mau blak-blakan membuka alasan Nikita menggugat cerai suami yang dinikahinya belum satu tahun itu. "Tentunya ada alasan, tapi seperti biasa kami pengadilan tidak bisa membuka," pungkasnya.
Baca Juga:
Puput Melati Tahu Borok Praktek Pengobatan Ustaz Guntur Bumi?
Saat Obati Pasien, UGB Ternyata Sudah Siapkan Ulat dan Belatung
Ricky Merasa Ditipu, Setelah Tahu Yenny 3 Kucing Sudah Bersuami
Nervous, Tangan Bella Shofie Tak Lepas Dari Gengaman Pacar
Fakta Menarik di Balik Perjalanan Karir Guntur Bumi
Musim Koalisi, Ke Mana Para Capres Artis Ini Sekarang?
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/aal/dar)
Sahal Fadhli
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
