Suami Jessica Iskandar Hanya 'Percantik' Gugatan

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Suami Jessica Iskandar Hanya 'Percantik' Gugatan Jessica Iskandar © KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Sidang gugatan suami Jessica Iskandar, Ludwig Franz Willibald kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur. Ludwig menggugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta terkait kutipan akta nikah.
Ludwig diwakili oleh kuasa hukumnya, Harvardy Muhammad Iqbal. Sidang mengagendakan revisi gugatan. Tak banyak revisi atas 8 pasal gugatan yang dilayangkan oleh Ludwig.
"Supaya gugatan sempurna, hari ini sudah mempersiapkan revisi gugatan tersebut ke muka persidangan. Nggak banyak, hanya mempercantik saja," kata Harvardy di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (13/11).
Harvardy menambahkan, gugatan yang dilayangkan ke PTUN ini untuk menilai keabsahan akta perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil. "Apakah akta perkawinan bertentangan dengan hukum atau tidak, Hanya untuk menegaskan kesitu. Penerbitannya sesuai prosedur atau nggak," imbuhnya.
Terkait bukti-bukti atas gugatan itu, Harvardy masih belum bisa memberitahukan. "Masih nanti, Ini kan baru tahap awal. Agendanya masih persiapan. Sidang masih tertutup. Masih mengajukan gugatan revisi saja," tandasnya.
Sekadar diketahui, selain menggugat pembatalan pernikahan terhadap Jessica Iskandar, Ludwig juga menggugat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ke PUTN. Salah satunya terkait pasal 81 peraturan pemerintahan no.37 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan perkawinan tidak dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/tov/dar)

Rekomendasi
Trending