Vicky Prasetyo Kembali Terlibat Kasus Penipuan

Penulis: ahmat effendi

Diperbarui: Diterbitkan:

Vicky Prasetyo Kembali Terlibat Kasus Penipuan Vicky Prasetyo ©KapanLagi.com®

Kapanlagi.com - Vicky Prasetyo lagi-lagi harus berurusan dengan polisi. Kali ini pria yang awalnya dikenal dengan kata-kata Kontroversi Hati ini diduga telah melakukan penipuan uang ratusan juta rupiah dan satu mobil BMW.
Eva Sitompul, wanita yang mengaku menjadi korban Vicky mengungkap ulah mantan tunangan Zaskia Shinta itu. Ia pun meminta agar Vicky segera mengembalikan uang dan mobil yang sudah dibawanya.
"Saya merasa ditipu Vicky. Dia memakai mobil BMW itu bohong, itu mobil saya. Tolong kembalikan uang dan mobil saya, Vicky. Kamu memang pintar bicara dan pintar bohong. Ternyata kamu di dalam penjara nggak ada perubahan," kata Eva dengan penuh emosi, saat ditemui di Bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (17/5/2015).
Padahal saat Vicky mendekam di penjara, wanita paruh baya ini mengaku telah banyak membantu pria tersebut dan juga keluarganya. Bahkan, Eva pun berusaha untuk menyadarkan Vicky agar tidak melakukan tindakan yang sama.

Vicky Prasetyo kembali dilaporkan atas kasus penipuan. ©KapanLagi.com®/Budy SantosoVicky Prasetyo kembali dilaporkan atas kasus penipuan. ©KapanLagi.com®/Budy Santoso

"Kamu itu, benar-benar tipu daya dan kamu itu penipu ulung. Semua orang sudah diperdaya kamu. Padahal, aku menyadarkan kamu (di penjara) tapi kamu malah menipu saya, dasar penipu ulung. Tidak punya kesadaran," ujarnya.
Kuasa hukum Eva, Muara Karta mengungkap atas tindakan Vicky, kliennya mengalami kerugian ratusan juta. Modus penipuan yang dilakukan pria yang kini terjun ke dunia hiburan itu disebut sudah dilakukan berkali-kali.
Vicky itu kan bukan sekali dua kali seperti ini. Korbannya sudah banyak. Terutama perempuan,” kata Muara Karta.
Sebelumnya, pada hari Kamis (7/5/2015) Muara Karta bersama kliennya, Eva Sitompul telah melaporkan Vicky ke Polresta Bekasi Kota, dengan nomor laporan 760/K/V/2015. Mantan kekasih pedangdut Zaskia Gotik itu dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/far/sjw)

Reporter:

Fikri Alfi Rosyadi

Rekomendasi
Trending