Kapanlagi.com - Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada Lucinta Luna, yakni 1 tahun 6 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan atas kasus penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
Ketika ditemui usai sidang, Abash, sang kekasih mengatakan bahwa untuk putusan ini, Lucinta Luna tak ingin mengajukan banding. Dari penuturan Abash, Lucinta Luna bersyukur karena sudah ada putusan.
"Lucinta juga tadi telepon, barusan dia gak mengajukan banding dia bersyukur sudah mendapat putusan. Memang yang ditunggu putusan berapa pun itu sudah kita terima hakim sudah memutuskan seadil-adilnya," kata Abash saat dihubungi belum lama ini.
"Bahagia lah akhirnya ada putusan karena itu yang ditunggu-tunggu kan. Kalau bisa pulang tahun ini. Udah gak mikirin lagi 3 tahun," ujar Abas.
"Tadi nelfon nangis dia udah seneng udah ada putusan udah bersyukur doa-doa selama ini terjawab. Udah bersyukur banget sih," paparnya.
(kpl/dan/dwn)