Tamara Blezsynski dan Teuku Rafly Pasha
Diterbitkan
Setelah melalui persidangan yang berlangsung selama enam bulan, akhirnya Pengdilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan perceraian Tamara Bleszinsky dan Teuku Rafli. Tamara puas dengan keputusan hakim namun tak begitu halnya dengan Rafli yang memutuskan untuk mengajukan banding.
Tamara dan Rafli dalam sidang akhir penentuan kasus perceraian yang telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan lamanya.
Hak Cipta: KapanLagi.com
Oleh
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
