Hotman Paris Hutapea di Rutan Pondok Bambu
Diterbitkan
Dalam perkembangan terbaru kasus pembunuhan Naek L Gonggom, yang melibatkan artis belia Lidya Pratiwi, terungkap bahwa Lidya akan dihukum penjara 10 tahun. Ini merupakan keputusan terbaru menganulir keputusan yang lama yang menyatakan Lidya dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun. Hal ini dibenarkan kuasa hukum Lidya, Hotman Paris Hutapea, seusai mengunjungi Lidya di Rutan wanita Pondok Bambu Jakarta Timur, (17/4), bersama tim advokasinya.
Kepada wartawan Hotma menyebutkan akan melakukan kasasi karena Lidya tidak terkait pembunuhan
Hak Cipta: KapanLagi.com/Wawan
Oleh
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement