Dewi Yull

Dewi Yull, selaku direktur PT Giz Citra Pratama, akhirnya dilaporkan PT Balai Pustaka (persero) ke Polda Metro Jaya, Rabu (18/4) siang, dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP. Seusai diperiksa di Polda Metro Jaya selama satu jam bersama Sulistiowati, Staff Keuangan PT Balai Pustaka (persero), Gusti Randa selaku kuasa hukum PT Balai Pustaka memberikan keterangan resminya.

Rabu, 18 April 2007 23:45
Dilaporkan Polisi

Gusti Randa, kuasa hukum PT Balai Pustaka (persero)


Hak Cipta: KapanLagi.com
1/7
Berita Terkait