Jadi Saksi Kunci Kasus Salman Khan, Saif Ali Khan Bebas Dari Hukuman

Jadi Saksi Kunci Kasus Salman Khan, Saif Ali Khan Bebas Dari Hukuman Salman Khan ©AFP

Kapanlagi.com - Dalam kasus Salman Khan soal penembakan rusa langka berjenis blackbuck ketika syuting film HUM SAATH SAATH HAIN pada 1 Oktober 1998 lalu, Pengadilan Jodhpur menghadirkan beberapa saksi. Satu di antara saksi penting pada kasus ini adalah Saif Ali Khan, yang jadi lawan main Salman dalam film tersebut.

Selain Saif Ali Khan, juga ada saksi-saksi lain seperti aktris Tabu, Neelam dan Sonali Bendre yang juga dihadirkan oleh pengadilan. Semua memberi keterangan seperti yang diminta oleh pengadilan yang menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk memberikan keputusan.

Berbeda dengan Salman yang diputuskan bersalah dan dipenjara karena kasus penembakan ini, Saif dan kawan-kawan tidak mendapatkan hukuman. Meski mereka berada di lokasi yang sama dengan Salman, namun hakim membebaskan semua saksi dari tuduhan.


Salman Khan dipenjara karena kasus ini, sementara Saif bebas ©indianexpressSalman Khan dipenjara karena kasus ini, sementara Saif bebas ©indianexpress


Dilansir dari India.com, keputusan hakim yang membebaskan Saif dan saksi-saksi lainnya ini pun dipertanyakan. Diduga, para saksi tidak mendapatkan hukuman karena pengadilan ragu atas keinginan mereka untuk membunuh rusa langka itu ketika Salman menembaknya.

Setelah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Saif Ali Khan sempat menghampiri Salman. Ia mengucapkan 'Good luck' pada koleganya itu sebelum kembali duduk di kursi pengunjung.

Sementara itu rumor yang saat ini ramai beredar di India adalah sosok yang 'mengompori' Salman untuk melakukan penembakan. Aktris Tabu dituding sebagai sosok ini, dan seharusnya juga dihukum seperti Salman Khan.

Perlu 20 tahun lamanya bagi Pengadilan Jodhpur untuk memberikan keputusan pada kasus Salman Khan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan hukuman 7 tahun penjara kepada Salman, namun majelis hakim hanya memutuskan Salman dipenjara selama lima tahun saja.


(ind/phi)

Rekomendasi
Trending