Aa Gatot Mangkir, Sidang Ditunda

Aa Gatot Mangkir, Sidang Ditunda Jenny Rachman @ Foto: adt

Kapanlagi.com - Ketua umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti tak menghadiri sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7). Tergugat yang seharusnya 5 orang pun hanya dihadiri 3 orang. Alhasil, sidang pun ditunda Senin (1/8) mendatang."Hari ini tergugat ada 5 orang, tapi cuma 3 orang. Gatot Brajamusti tidak hadir dan tidak mengirimkan kuasanya. Saya minta hakim meninggalkan mereka, untuk terus melanjutkan persidangan. Tapi hakim cukup bijak jadi menunggu mereka," ujar kuasa hukum kubu Jenny Rachman, Henry Yosodiningrat usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/7).Meski mengalami penundaan, Henry pun mengaku tak kecewa. Pasalnya, hal seperti ini sudah menjadi biasa dalam sebuah persidangan. Lalu, dengan ketidakhadiran Aa Gatot, apakah ini sebagai indikasi yang bersangkutan mempermainkan jalannya persidangan?"Kalau memang tidak serius tunjukkan ketidak seriusannya. Maka kita akan tunjukkan kita dari golongan yang serius," pungkas Henry.  

(kpl/adt/dew)

Rekomendasi
Trending