Berantem, Moreno Terancam Penjara 3 Bulan
Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Pembalap Moreno Soeprapto (24) akan duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pelaporan yang dilakukan rekannya, Andhika Anindyaguna, alias Bagus Hermanto (26), pasca perkelahian keduanya di Kafe Dragonfly, Gedung Graha BIP, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 11 Maret lalu.
"Sidangnya dijadwalkan hari Senin, 21 Mei dipimpin Hakim Sunardi," kata Humas PN Jaksel, Johanes Suhadi, di Jakarta, Rabu (16/5).
Moreno menjadi pesakitan terkait pelaporan Bagus ke Polda Metro Jaya, dengan aduan penganiayaan ringan sesuai pasal 352 KUHPidana, yang ancamannya tiga bulan penjara.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Moreno telah melaporkan Bagus dengan pengaduan tindak kekerasan dan penganiayaan, yaitu pasal 170 dan pasal 351 KUHPidana.
Advertisement
Menurut Johanes, sidang dengan terdakwa Moreno itu termasuk dalam sidang 'tipiring' (tindak pidana ringan-Red) yang artinya pembacaan surat dakwaan, pembuktian perkara hingga putusan bisa diselesaikan dalam satu kali sidang.
"Sidang akan berjalan seperti biasa, akan ada pemeriksaan saksi pelapor dalam hal ini Bagus dan kawan-kawannya," kata Johanes.
Terkait persidangan 'tipiring' itu, penyidik telah memohon ijin kepada pengadilan untuk 'meminjam' Bagus Hermanto - yang berstatus terdakwa dalam kasus yang dilaporkan Moreno - untuk dimintai keterangannya selaku saksi pelapor.
Perkelahian di Kafe Dragonfly pada 11 Maret itu diawali perbincangan Bagus dan Moreno yang memanas dan berbuntut pemukulan. Bagus, dan dua temannya yaitu Muhammad Ikhwan (31) dan Jacky (25), disebut mengeroyok Moreno. Kedua teman Moreno yang berupaya melerai yaitu Haridarma Manopo dan Doni Noviandi, ikut menjadi korban pemukulan.
Akibat pemukulan itu, Moreno, Bagus dan orang-orang yang terlibat perkelahian tersebut mengalami luka-luka robek juga memar, dan saling melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Bagus, Ikhwan, dan Jacky, sempat menjalani penahanan di LP Cipinang, Jakarta Timur dan telah menjalani sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 16 Mei 2007.
Ketiganya diancam pidana tujuh tahun penjara terkait kekerasan dan penganiayaan yang dituduhkan terhadap mereka.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(*/boo)
Yunita Rachmawati
Advertisement
