Diduga Lecehkan Polri, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan ke Polisi

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Diduga Lecehkan Polri, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan ke Polisi
Baim Wong dna Paula Verhoven disebut melecehkan polisi ©KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) oleh organisasi Sahabat Polisi terkait konten prank KDRT. Tengku Zanzabella, konten yang diunggah oleh Baim dan Paula memuat pembodohan publik.

"Hari ini kami resmi melaporkan BW dan istrinya, P ke Polres Metro Jakarta Selatan atas konten prank KDRT," kata Tengku Zanzabella, perwakilan dari Organisasi Sahabat Polisi usai laporan.

"Kenapa kami laporkan, karena mereka sudah membuat konten yang membodohi publik atau konten pembodohan masyarakat," tambahnya.

1. Jaga Citra Polri

©KapanLagi.com/Budy Santoso

Tak hanya itu, menurut Tengku Zanzabella, aksi konten prank KDRT Baim dan Paula berdampak pada pelecehan terhadap institusi kepolisian. Ia mengungkapkan, hal dilakukan untuk tetap menjaga citra baik polisi.

"Makanya kami laporkan, karena kami bertujuan menjaga citra polri," ucap Tengku Zanzabella.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Sudah Ada Unsur Pidana

Sementara, Eko, tim bidang hukum organisasi Sahabat Polisi mengatakan, aksi konten prank KDRT Baim dan Paula sudah memenuhi unsur pidana karena telah membuat laporan pidana palsu ke Polsek Kebayoran Lama.

"Karena beliau (Baim Wong) itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada," ungkap Eko.

Bagi Eko, aksi konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven jadi pembelajaran untuk semua masyarakat Indonesia.

"Sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU Negara," ujar Eko.

3. Pasal 220 KUHP

Dalam laporannya, Sahabat Polisi melalui Tengku Zanzabilla melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven, karena diduga melanggar Pasal 220 KUHP.

Pasal 220 KUHP sendiri berbunyi Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan.

Laporan yang dibuat oleh Tengku Zanzabilla sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

4. Prank KDRT

Diberitakan sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat sebuah konten berisi tentang laporan KDRT yang ternyata hanyalah prank.

Konten video itu diunggah ke akun youtube Baim Wong. Konten tersebut menjadi perhatian publik, karena diduga menyindir kasus dugaan KDRT Rizky Billar kepada Lesty Kejora.

Namun, konten video tersebut sudah dihapus atau di take down oleh Baim Wong sehingga tak ada lagi di kanal youtubenya.

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

Rekomendasi
Trending