Dua Saksi Sidang Dukung Aa Gym Poligami
Aa Gym
Kapanlagi.com - Untuk memuluskan jalan niatnya berpoligami, dai kondang Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym harus meminta izin kepada Pengadilan Agama. Untuk itulah pihak Aa Gym menghadirkan dua saksi yang mendukung keinginannya itu dalam persidangan di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Kamis (19/4/2012).
Dua saksi yang dihadirkan adalah Dudung Abdul Ghani yang juga adik kandung dari Ninih Muthmainah dan juga Hari Sukoyo bin Soedarsono yang merupakan asisten Aa Gym. Dalam persidangan itu sendiri, Aa Gym dan juga istri pertamanya, Teh Rini ikut hadir di persidangan. Sidangnya sendiri berjalan secara terbuka.
Adik kandung Teh Ninih, Dudung mengaku mendukung mantan kakak iparnya itu untuk rujuk kembali dengan kakaknya.
"Beliau bisa adil, tanpa memandang segi finansial," ujar Dudung dalam persidangan di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, Kamis (19/4).
Sidang yang diketuai Drs. Musifin MH itu juga menanyakan apakah, Teh Ninih bersedia untuk dipoligami. Dudung pun menjawab kesiapan kakaknya itu.
Lalu, apa yang menjadi tujuan Aa Gym kembali menikahi mantan istrinya itu? "Alasannya untuk berdakwah kebaikan semua pihak," pungkas Dudung.
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
(kpl/adt/dar)
Advertisement
