Edies Adelia Resmi Ditahan
Edies Adelia © KapanLagi.com/Budy_Santoso
Kapanlagi.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti berikut tersangkanya, Edies Adelia atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan pun langsung melakukan penahanan perempuan kelahiran 26 Februari 1979 itu dengan menempati salah satu sel di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Istri terpidana kasus TPPU Ferry "Ludwankara' Setiawan itu mulai ditahan hari ini, Kamis (18/9). "Iya, dia ditahan di Rutan Pondok Bambu," ucap pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9). Edies dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Barang bukti yang disertakan dalam pelimpahan tahap II ini berupa mobil Toyota Vellfire bernopol B 333 DIS, buku rekening dan sebuah tas.
Edies Adelia © KapanLagi.com/Budy_SantosoBaca Juga:
(Vidi Aldiano meninggal dunia setelah 6 tahun berjuang lawan kanker.)
(kpl/aal/dar)
Advertisement
