Hak Cipta PFN Pada Lukisan, Bukan Boneka Si Unyil

Hak Cipta PFN Pada Lukisan, Bukan Boneka Si Unyil Pak Raden

Kapanlagi.com - Sengketa hak kepemilikan boneka Si Unyil masih menjadi perdebatan antara Drs Suyadi atau Pak Raden dengan Perusahaan Film Negara (PFN). Berdasarkan pertemuan antara Pak Raden dengan Tim Advokasi dan Konsultan HaKI, diketahui kalau perjanjian antara Pak Raden dan PFN adalah mengenai lukisan Si Unyil.
"Jadi bukan boneka ya, kalau dilihat dari perjanjiannya. Ada yang terdaftar itu memang lukisan tokoh Unyil, bukan bonekanya lho," ujar kuasa hukum Pak Raden, R Dwiyanto Prihartono saat dihubungi KapanLagi.com®, Kamis (26/4) siang.
Selain itu, menurut cerita Pak Raden kalau perjanjian yang dibuat tidak seperti yang disebut selama ini, di mana kepemilikan hak cipta boneka Si Unyil dimiliki selamanya oleh PFN.
"Pak Raden bilang saat ini yang memegang hak ciptanya adalah pihak lain, berdasarkan perjanjian yang menurut pemahaman dan keyakinan dia (Pak Raden) seharusnya tidak selamanya dan ada aturan yang lebih jelas mengenai manfaat ekonomi atas hasil ciptaannya yang sudah terkenal dan digunakan oleh berbagai pihak dalam konteks komersial," ujar Dwi.
Pak Raden sendiri sudah melakukan pertemuan dengan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, di mana mereka memberikan respon positif dengan menegaskan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mendapat perlindungan kuat.
"Meskipun tidak didaftarkan ke Ditjen HaKI rezim hukum yang berlaku telah memberikan perlindungan terhadap suatu ciptaan yang telah lahir dan telah memenuhi syarat seperti ciptaan Pak Raden antara lain boneka tokoh cerita Unyil," pungkasnya.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/adt/dar)

Rekomendasi
Trending