Hakim Tolak Nota Keberatan, Nikita Mirzani Terancam 2 Tahun Penjara
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3). Adapun sidang hari ini beragendakan putusan sela terhadap nota keberatan Nikita yang meminta pengadilan agar dakwaan terhadapnya dibatalkan.
Dalam sidang tersebut, setelah menimbang, Hakim memutuskan menolak nota keberatan yang disampaikan Nikita pada sidang pekan lalu. Perkara pun akhirnya dilanjutkan.
Advertisement
1. Menolak
Kapanlagi/Budy Santoso
"Menolak keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum dan terdakwa sepenuhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan penyelesaian perkara dan seterusnya,” ucap Hakim Ketua diteruskan dengan ketukan palu.
Atas hasil putusan tersebut, Sidang dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latief dilanjut untuk masuk ke pokok perkara. Adapun sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu 18 Maret memdatang dengan agenda saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Terancam 2 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya, yakni maksimal dua tahun penjara.
Nikita sebelumnya dilaporkan Dipo Latief ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor perkara LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS/dengan Pasal 351KUHP Jo Pasal 335 KUHP.
Advertisement
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
Advertisement