Keberatan Dimas Andrean Ditolak Jaksa
Diterbitkan
Dimas Andrean
Kapanlagi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa Dimas Andrean atas kasus penganiayaan, pengerusakan dan kepemilikan senjata tajam, dengan tuntutan dua tahun delapan bulan. Jaksa juga meminta agar Hakim terus melanjutkan pemeriksaan tersebut."Menolak keberatan terdakwa dan tidak dapat diterima. Kami memohon pada hakim, menolak eksepsi, dan melanjutkan pemeriksaan alat bukti di persidangan berikutnya," ujar Jaksa pada Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Dimas Andrean di pengadilan.Jaksa menilai, alat bukti dan barang bukti merupakan sesuatu hal yang berbeda. "Bentuk, ukuran barang bukti, sudah diuraikan dengan jelas," tegas Jaksa.Menurut Jaksa, terdakwa juga mengerti atas dakwaan dalam sidang sebelumnya. Untuk itu terbukti atau tidaknya Dimas melakukan tindak pidana, akan terbukti nantinya. "Dilihat saja dalam pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi nanti," tukasnya.
(Irma Darmawangsa Resmi Menikah dengan Irfan Sebastian, Maharnya 50 Gram Emas)
(kpl/aal/rea/phi)
Advertisement
D Academy 8
-
Fashion Selebriti Indonesia Potret Tasya, Valen, April DA Kompak Bertiga, Penampilannya Curi Perhatian
-
Kisah Inspiratif Diva Dangdut Academy 8 Pernah Tidur di Peti Keyboard
-
Hobi Selebriti Indonesia Mila DA7 Awalnya Takut Berkuda, Kini Kian Tertarik
More Stories
Advertisement
Advertisement
