Penyebar Video Mesum Ariel Tak Semuanya Ditahan?
Ariel Peterpan
Kapanlagi.com - Kontroversi seputar persidangan kasus video asusila mirip Ariel yang dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, menurut Boy Afrian Bondjol, kuasa hukum Ariel, adalah telah sesuai dengan pasal 153 ayat 1 dan 3 KUHP, terkait dengan perkara tindak pidana asusila dan di situ dengan tegas menyatakan harus dilakukan secara tertutup. Banyak pihak mempertanyakan karena materi adalah penyebaran dan bukan pada isi, namun tetap saja persidangan berjalan tertutup. "Karena pada pemeriksaan saksi akan dikaitkan pada masalah pembuatan, meskipun itu kena dalam pasal penyebaran dan itu harus ditutup karena itu berkaitan dengan asusila," papar Boy saat ditemui dalam press conference yang digelar di Kantor Pengacara OC Kaligis, Jl. Majapahit, Jakarta Pusat, Rabu (8/12). Dan terkait dengan masalah penyebaran, Ariel dikatakan telah membantu melakukan penyebaran. Dalam hal itu pihaknya melihat ada proses kriminalitas terhadap kliennya tersebut. Lantas ke mana para pelaku yang lain? "Kenapa hanya Redjoy (RJ), ke mana Anggit (salah satu yang menyebarkan juga), dll. Cobalah para pihak kepolisian mengambil tindak tegas terhadap yang lain, karena kita takut kalau mereka akan menghilang. Melakukan hal yang sama dan nama-nama mereka sudah masuk dakwaan, tapi sejauh ini mereka tidak ditangkap," tandasnya.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/gum/bun)
Advertisement
