Mengejutkan! Pekerjaan Doni Salmanan Sebelum Jadi Afiliator Terungkap di KTP, Jauh dari Crazy Rich
Doni Salmanan di Bareskrim Polri © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Saat jumpa pers terkait kasus dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, pihak kepolisian mengungkap pekerjaan Crazy Rich Bandung itu sebelum menjadi afiliator.
"Sesuai KTP, di sini tertera buruh harian lepas," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, Selasa (15/3).
Advertisement
1. Bohong
Asep Edi Suheri mengatakan jika Doni baru satu tahun belakangan menjadi afiliator, hingga bisa menghasilkan uang ratusan miliar.
"Adapun tersangka DS pada tanggal 15 maret 2021 dengan menggunakan akun YouTube Doni Salmanan telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana menyebarkan video YouTube tentang informasi berita bohong menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," katanya.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
2. Rugi
"Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan transaksi seolah olah melakukan trading melalui website Quotex yang pada akhirnya mengalami kerugian materiil," Asep Edi Suheri menambahkan.
3. Tak Pernah Trading
Asep Edi Suheri juga menjelaskan kalau Doni tak pernah bermain trading di platform binary option yang memakai jasanya. Dia hanya membuat berita bohong lewat akun Youtube yang dimilikinya.
"Jadi seolah-olah tersangka DS mendapat uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading valuta asing, dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan kepada masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading," jelas Asep Edi Suheri.
"Namun demikian, kenyataannya tersangka DS tidak bermain trading, melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan dari para member," pungkasnya.
4. Kasus Doni
Seperti diberitakan, Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA atas dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.
Doni Salmanan sendiri ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Atas perbuatannya itu, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Yang Ini Nggak Kalah Hot !!!
Polisi Sebut Doni Salmanan Kumpulkan Harta Miliaran Dalam Waktu 1 Tahun
Doni Salmanan Sampaikan Permohonan Maaf, Minta Masyarakat Doakan Agar Dirinya Dihukum Ringan
Masih Cengegesan Meski Sudah Pakai Baju Oranye, Doni Salmanan Minta Maaf Pada Masyarakat Indonesia
Aset Total Puluhan Miliar Rupiah Milik Indra Kenz dan Doni Salmanan Disita Polisi, Bakal Diberikan ke Siapa?
Dinyatakan Bersalah Karena Kasus Penipuan, Anak Nia Daniaty Dituntut Jaksa 3,5 Tahun Penjara
(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)
(kpl/aal/phi)
Advertisement
