Mobil Diderek Dishub, Ratna Sarumpaet Ibunda Atiqah Hasiholan Telepon Anies Baswedan

Penulis: Wulan Noviarina Anggraini

Diperbarui: Diterbitkan:

Mobil Diderek Dishub, Ratna Sarumpaet Ibunda Atiqah Hasiholan Telepon Anies Baswedan Ratna Sarumpaet ©KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Kemarin dunia maya dihebohkan dengan video viral tentang seorang perempuan paruh baya yang marah-marah lantaran mobilnya diderek oleh Dinas Perhubungan Jakarta. Mobil itu dianggap Dishub sudah melakukan pelanggaran parkir dan harus diderek sebagai sanksinya.

Ternyata perempuan pemilik mobil berjenis MPV tersebut adalah Ratna Sarumpaet, ibunda aktris Atiqah Hasiholan. Identitas pemilik mobil tersebut diungkapkan oleh perekam video yang kemudian menjadi viral di dunia maya.

Dalam rekaman itu, nampak Ratna terlibat perdebatan dengan petugas Dihub. Ia pun menyebut bakal menelepon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk melaporkan masalah ini.

Berita Anies Baswedan lainnya, bisa diakses di Merdeka.com


"Perda apa, mana aturannya. Oke saya telepon Anies sekarang ya," ujar Ratna kepada petugas Dishub. Meski demikian, petugas Dishub tetap menderek mobil Ratna dan membawanya ke kantor mereka.

Pria yang merekam video tersebut juga mempertanyakan mengapa mobil Ratna diderek. Padahal di lokasi tersebut tidak terpasang rambu larangan parkir di sepanjang ruas jalan tempat Ratna meletakkan mobilnya.

Ketika hal ini dikonfirmasi ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Wakil Kepala Dishub DKI, Sigit Wijatmoko memberikan penjelasan soal rambu. Namun ia belum mendapatkan informasi tentang mobil Ratna yang kena derek petugas Dishub.

"Belum dapat kabar, saya akan cek. Tapi dalam hal penertiban ini kita tidak bisa bicara person to person. Operasi terus dilakukan," ujar Sigit, Selasa (3/4).

Ratna menelepon Gubernur Anies Baswedan karena mobilnya diderek ©youtube/baksobuahRatna menelepon Gubernur Anies Baswedan karena mobilnya diderek ©youtube/baksobuah

Soal rambu yang dipermasalahkan oleh Ratna dan Perda apa yang menjadi dasar, Sigit menyampaikan bahwa petugas sudah melakukan hal yang sesuai dengan peraturan. "Termasuk Perda 5 ayat 2 tahun 2014, yang dijelaskan ruang jalan kecuali memang ada rambu perbolehkan larangan parkir, kalau tidak ya ruang jalan tidak boleh ada parkir," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet adalah sebuah pelanggaran. Ia pun menjelaskan soal larangan parkir tanpa rambu yang kini memang tengah disosialisasikan ke warga DKI.

"Enggak boleh (yang dilakukan Ratna) itu melanggar," ujar Sandiaga usai meninjau GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (4/4).

Sandiaga menyebut bahwa langkah Dishub menderek kendaraan yang terparkir sembarangan seperti yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Karena dalam Peda 5 ayat 2 tahun 2014 itu disebut bahwa kewenangan petugas lebih tinggi daripada rambu lalu lintas.

"Kita ingin memberikan sosialisasi ke masyarakat untuk lebih patuh ke perda tersebut dan karena perda tersebut enggak mengharuskan rambu di seluruh wilayah Jakarta," ujar Sandiaga kepada Merdeka.com.

(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)

(kpl/phi)

Rekomendasi
Trending