Sidang Cerai, Kristina Ajukan Mut'ah
Kapanlagi.com - Sidang perceraian yang diajukan Kristina selaku penggugat kepada suaminya, Al Amin Nasution, kembali di lanjutkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (21/10) siang. Tanpa dihadiri Kristina dan Amin, sidang hanya diwakilkan oleh masing-masing kuasa hukum mereka.Agenda sidang berisi mengenai penyerahan duplik tergugat atas tanggapan replik terdahulu. Kuasa hukum Amin yang ditemui usai persidangan menjelaskan bahwa isi duplik tersebut di antaranya membantah adanya percekcokan rumah tangga. "Gugatan cerai itu mengadopsi gugatan yang lalu. Kami menyayangkan citra jelek Amin hingga membuat rumah tangga Amin hancur," kata Fira Prayuna, SH usai persidangan.Yang menarik dalam sidang siang tadi adalah pengajuan Mut'ah oleh Kristina yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Herlina SH. Arti Mut'ah sendiri dalam hukum Islam berarti hadiah/pemberian. Bisa berupa harta benda, mobil, atau rumah, yang diberikan jika resmi bercerai.Menanggapi pengajuan Mut'ah itu, Fira langsung menolaknya dengan alasan, "Mut'ah itu bisa dilakukan/terjadi kalau penggugatnya dari suami, dan yang menggugat sekarang adalah Kristina, bukan Amin. Jadi berdasarkan kompilasi hukum Islam, Kristina itu tidak bisa diberikan Mut'ah."Untuk sementara sidang masih ditangguhkan lagi hingga 28 Oktober mendatang yang dijadwalkan akan dihadiri langsung oleh Kristina dan Amin. Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/mai/boo)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
