Sidang Praperadilan Raffi Ahmad Diwarnai Perdebatan Antar Pengacara

Sidang Praperadilan Raffi Ahmad Diwarnai Perdebatan Antar Pengacara Raffi Ahmad

Kapanlagi.com - Sidang kedua praperadilan kasus Raffi Ahmad sempat diwarnai perseteruan antara kubu Pemohon (Raffi) dengan Termohon (BNN). Hal itu disebabkan tim pengacara pihak pemohon mempertanyakan keabsahan surat kuasa hukum dari pihak termohon.Awalnya, BNN hanya didampingi Supardi, sebagai kuasa hukumnya dalam sidang peradilan. Kini mereka dibantu oleh 4 pengacara yang tergabung dalam KAI (Kongres Advokasi Indonesia), yang di antaranyan adalah Partahi Sihombing, Arno Harjono, Dwi Heri Sulistiawan, dan Sahala.

Sidang praperadilan Raffi Ahmad diwarnai ketegangan antar pengacaraSidang praperadilan Raffi Ahmad diwarnai ketegangan antar pengacara
Menurut pihak pemohon, seharusnya BNN ada di belakang pemohon. Sebab pada point pertama, surat kuasa yang diberikan BNN tertulis 'mendampingi pemohon'. Namun dari pengakuan Supardi kepada majelis hakim, itu merupakan kesalahan dalam pengetikan."Kalau salah ketik harusnya itu jadi fatal, Yang Mulia. Justru saya meragukan legalitas surat advokat anda," tandas Hotma Sitompul selaku pengacara Raffi mengarah kepada tim kuasa hukum termohon di PN Jakarta timur, Rabu (6/2)Perkataan Hotma pun ditimpali oleh Partahi dengan nada keras. "Legalitas kami sudah jelas. Surat kuasa itu harus dibaca teliti kan ada poin-poin yang lain. Pake kacamata dulu dong kalo baca, apa kaca matanya kurang jelas," ujarnya tegas sambil menunjuk ke arah Hotma.Perdebatan pun segera dilerai oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Sigit Sutriono guna menghormati berjalannya persidangan. 
Baca Juga:
Sidang Praperadilan Ke-2 Raffi Ahmad Agendakan Pembacaan Replik Pemohon

Pengacara Tetap Minta Raffi Ahmad Dihadirkan di Sidang

Amy Qanita Adukan Kejanggalan Proses Hukum Raffi Ahmad Ke DPR

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/aha/abs/rth)

Rekomendasi
Trending