Sitok Srengenge Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sitok Srengenge © Merdeka.com
Kapanlagi.com - Polisi akhirnya menetapkan penyair Sitok Srengenge sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Pria yang menghamili RW, mahasiswi Universitas Indonesia (UI) itu dijerat dengan tiga pasal sekaligus dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Tersangka diancam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," papar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (6/10).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang saksi. Sitok saat ini belum ditahan, namun rencananya hari ini akan dilayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka.
"Ada 11 saksi yang diperiksa, di antaranya ahli kriminologi, pidana 3 orang, psikolog, psikiater, dan antropologi hukum. Segera, hari ini kita akan melakukan pemanggilan. Kita lihat dulu nanti apakah perlu untuk ditahan atau tidak," terangnya.

(kpl/mdk/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy Selfi Yamma Ciptakan Lagu 'Permainan Cintamu' untuk Rani Zamala
-
Dangdut Academy Mila DA7 dan Valen DA7, Tampil Kompak Ala Barbie & Ken di DA8
