Sosok Peneror Nafa Urbach, Pria 19 Tahun & Gabung Grup WA Porno Internasional

Penulis: ahmat effendi

Diterbitkan:

Sosok Peneror Nafa Urbach, Pria 19 Tahun & Gabung Grup WA Porno Internasional Nafa Urbach ©KapanLagi.com/Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Artis cantik Nafa Urbach selama ini ternyata mendapati teror dari seorang pria yang diduga sebagai pedofil dan mengirimkan sejumlah konten porno kepadanya. Bukan hanya aktif di IG, pria tersebut juga membuat komentar di salah satu postingan line terkait anak Nafa. Merasa terancam dan tidak nyaman Nafa memilih lapor polisi dan saat ini pelaku telah diamankan oleh yang berwajib.


"Berkaitan dengan pengungkapan kasus berdasarkan laporan Mbak Nafa, yaitu laporan berkaitan dengan Mbak Nafa menerima pesan berupa kalimat atau gambar-gambar yang memuat kesusilaan. Postingan line today, yang memposting berita anaknya Nafa banyak komentar yang melanggar kesusilaan yang menujukkan ke anak Mbak Nafa," ujar Kompol. James Hutajulu, Kanit V Cyber Polda Metro Jaya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (10/10).


Setelah ditangkap dan diinterogasi oleh pihak yang berwajib, tersangka mengaku iseng mengirimkan pesan tidak senonoh kepada Nafa Urbach. Pelaku ternyata saat ini baru berusia 19 tahun dan merupakan seorang pengangguran yang tidak bekerja.


Nafa Urbach harus menghadapi masalah dengan seseorang yang diduga sebagai pedofil. Nafa Urbach harus menghadapi masalah dengan seseorang yang diduga sebagai pedofil.

"Dalam akun instagramnya menerima DM dengan menggunakan akun @sofian yahya mengirimkan pesan. Kemudiaan ia dari pesan tersebut mengandung kalimat yang melanggar kesusilaan. Ada gambar-gambar yg dikirim ke instagram Nafa berkonten pornografi. Kita Ditreskrimsus melakukan penyidikam dan penyelidikan berhasil penangkapan seorang pria berinisial MHAS (19) kita amankan di kecamatam Margasih di Bandung," tuturnya.


Nafa pun mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Metro Jaya, Ditreskrimsus dan bagian Cyber di Polda Metro Jaya karena pelaku berhasil ditangkap. Bukan hanya mengirimkan pesan ke Nafa ternyata pelaku juga terlibat dengan grup pornografi Internasional.


"Dari hasil pemeriksaan memperoleh beberapa keterangan mendapatkan hasil barang bukti. Tsk benar adalah yang mengirimkan pesan ke akun Mbak Nafa. Setelah melakukan pemeriksaan, tsk menyimpan sekian banyak video yang bermuatan konten pornografi dari WA juga gabung grup WA Porno Internasional. Sudah melakukan pemeriksaan, terhadap tsk MHAS pasal 27B ayat Jo 45 ayat 1, ancaman hukuman 6 tahun penjara," tandasnya.


(kpl/pur/sjw)

Reporter:

Mathias Purwanto

Rekomendasi
Trending