Kapanlagi.com - Gugatan yang dilayangkan Syakir Daulay kepada Pro Active masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pihak Pro Active saat ini mengajukan gugatan atas tudingan pencemaran nama baik yang dilakukan Syakir Daulay pada Sugiyanto pemilik label Pro Active.
Pada tuntutannya, Pro Activ meminta ganti rugi sebesar Rp 500 miliar. Jumlah tersebut memang terlihat sangat besar namun pihak Pro Active menilai nominal tersebut dirasa pantas.
"Sekarang ada gugatan baru yaitu gugatan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik penggugat. Dalam hal ini penggugatnya adalah pak Sugianto, dan tergugatnya adalah Syakir Daulay," ucap Abdul Fakhridz Al-Donggowi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9).
"Kita minta ganti rugi 500 miliar, untuk Syakir penuhi dan bila dari Syakir selama hidupnya tak bisa dipenuhi kami minta ke Majelis Hakim untuk dibebankan kepada ahli warisnya," katanya menambahkan.
"Padahal faktanya itu ada jual beli akun channel YouTube, ada kerjasama untuk pengisian konten, itu yang kita persoalkan. Kedua terkait masalah tuduhan Pak Sugiyanto disebut tak pernah membayar royalti Syakir 15 persen," katanya.
Selain itu, pihak Pro Active juga meminta pada majelis hakim untuk menghukum Syakir Daulay agar meminta maaf dan melakukan klarifikasi di depan media.