Uji Materi Ditolak, Pengacara RA: Pemerintah Setujui Prostitusi
Pieter Ell & Robby Abbas © KapanLagi.com®Kapanlagi.com - Gugatan uji materi Undang-undang Hukum Pidana Pasal 296 dan Pasal 509 terkait kasus prostitusi yang diajukan kuasa hukum mucikari Robby Abbas, Pieter Ell kembali digelar. Sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan dari DPR dan Pemerintah itu tidak dihadiri DPR. "Agenda sidang hari ini keterangan dari pemerintah dan DPR, tetapi DPR absen. Hari ini pemerintah hadir dan memberi keterangan," ujar Pieter Ell usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (8/3). Tapi sayang, dalam sidang yang berlangsung di MK, Jakarta Pusat, Selasa (8/3) sore, dari pemerintah meminta uji materi tersebut ditolak. Dengan penolakan tersebut, Pieter menilai kalau pemerintah telah mendukung adanya prostitusi.
- Diisukan Pindah Keyakinan, Dahlia Poland Akhirnya Buka Suara
- Dahlia Poland Ultah ke-19, Fandy: Cepet Dapet Christian Junior
- Khiva Iskak dan Fandy Christian Terlibat Adu Mulut dan Cekcok
- Jadi Preman 'Sakit', Fandy Christian Akan Nikahi Transgender
- Fandy Christian Blusukan ke Daerah Preman di Blok M, Ngapain?
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
(kpl/hen/mhr)
Advertisement















































