CLOSE

Uji Materi Ditolak, Pengacara RA: Pemerintah Setujui Prostitusi

Pieter Ell & Robby Abbas © KapanLagi.com®

Kapanlagi.com - Gugatan uji materi Undang-undang Hukum Pidana Pasal 296 dan Pasal 509 terkait kasus prostitusi yang diajukan kuasa hukum mucikari Robby Abbas, Pieter Ell kembali digelar. Sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan dari DPR dan Pemerintah itu tidak dihadiri DPR. "Agenda sidang hari ini keterangan dari pemerintah dan DPR, tetapi DPR absen. Hari ini pemerintah hadir dan memberi keterangan," ujar Pieter Ell usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (8/3). Tapi sayang, dalam sidang yang berlangsung di MK, Jakarta Pusat, Selasa (8/3) sore, dari pemerintah meminta uji materi tersebut ditolak. Dengan penolakan tersebut, Pieter menilai kalau pemerintah telah mendukung adanya prostitusi.

Pieter Ell anggap pemerintah setujui prostitusi © KapanLagi.com®/Hendra GunawanPieter Ell anggap pemerintah setujui prostitusi © KapanLagi.com®/Hendra Gunawan
"Ternyata pemerintah tidak sependapat dan meminta agar pengajuan pemohon ditolak. Artinya pemerintah menyetujui prostitusi," kata Pieter Ell. Apa yang dilakukan Pieter lantaran adanya kekosongan hukum di kasus prostitusi. Sebab hukum yang ada hanya menghukum mucikari saja, padahal dalam kasus prostitusi ada tiga elemen di dalamnya, yaitu mucikari, PSK dan pengguna jasa. Padahal seperti yang jelaskan dalam pasal 28 D, Undang-undang Dasar 1945 bahwa semua warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum. "Justru itu, karena ada kekosongan hukum makanya kita minta ada klausul untuk itu. Jadi seolah-seolah pemerintah menyetujui ada prostitusi. Tapi masih panjang, kita akan hadirkan saksi ahli," pungkasnya.

(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)

(kpl/hen/mhr)

Rekomendasi

Trending