Dinyatakan Bersalah, Rio Reifan Dihukum 1 Tahun 2 Bulan

Penulis: Helmi Romadhon

Diperbarui: Diterbitkan:

Dinyatakan Bersalah, Rio Reifan Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Rio Reifan © KapanLagi.com®/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Senin (10/8), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan atas kasus kepemilikan narkoba atas kasus yang menimpa Rio Reifan. Pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu pun terlihat mendengarkan secara seksama.
Atas kasusnya, Rio dinyatakan bersalah. Hakim menjatuhi hukuman kurungan penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni selama satu tahun dua bulan.
"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dikurangi masa tahanan," ucap hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rio Reifan dihukum satu tahun dua bulan penjara © KapanLagi.com®/Muhammad Akrom SukaryaRio Reifan dihukum satu tahun dua bulan penjara © KapanLagi.com®/Muhammad Akrom Sukarya

Setelah memberikan putusan hakim memberikan kesempatan untuk Rio berpikir apakah menerima putusan atau tidak. "Saudara punya hak untuk menerima atau tidak," kata hakim pada Rio.
Wajah Rio tiba-tiba tertunduk dan menyatakan kalau menerima hukuman tersebut. "Saya terima," tutup Rio sambil meninggalkan ruang persidangan.
Seperti diketahui, Rio tertangkap tangan memiliki satu paket Sabtu seberat 0,48 gram dan dua bong (alat hisap) beserta paket sabu siap pakai 1,78 gram. Ia ditangkap di kawasan Kalibata pada 8 Januari 2015 lalu sekitar pukul 03.30 WIB.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/aal/mhr)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending