Edies Adelia Belum Tahu Berkas Perkaranya P21
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kasus pencucian uang dengan tersangka artis Edies Adelia, berkaitan dengan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh sang suami, Ferry Setiawan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara Edies pun sudah dinyatakan P21 atau siap disidangkan.
Tak lama lagi status Edies akan berubah menjadi terdakwa. Tapi saat dirinya dikonfirmasi terkait berkas perkaranya yang siap disidangkan, pemilik nama lengkap Ronih Ismawati Nur Azizah itu mengaku belum tahu.
"Belum denger itu. Kalau sudah (P21), pasti penyidik kabarkan ke saya," ujar Edies saat ditemui di Thamrin Nine Ballroom, Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9).

Berbagai kasus yang menerpa dirinya bersama sang suami bukan perkara yang mudah. Meski demikian Edies tetap mendapat support dari teman-temannya untuk menjalani hidup.
"Teman-teman salut liat saya karena mendapat ujian seperti ini. Menjalani hari-hari gimana perasaannya? Pasti tidak nyaman. Apalagi dengan status tersangka, padahal saya tidak melakukan apa-apa. Saya terus berdoa dan minta pertolongan pada Allah," kata Edies.
Meski Edies tidak merasa bersalah, dirinya diancam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan hukuman maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga:
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/hen/sjw)
ahmat effendi
Advertisement