Pakai Narkoba & Senpi Ilegal, AA Gatot Terancam Hukuman Berlapis
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kasus tertangkapnya AA Gatot Brajamusti terus bergulir. Kabar terbarunya, Gatot beserta istrinya kini telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba ini.
Kombes Pol Awi Setiono (Kabid Humad Polda Metro Jaya) saat dijumpai di Polres Jakarta Selatan, Rabu (31/8) mengatakan bahwa atas permintaan Polda NTB, dilakukan penggeledahan di rumah Gatot yang berlokasi di Pondok Indah Jakarta Selatan. Di tempat tersebut, polisi menemukan banyak barang bukti yang diduga narkoba.
Setelah diadakan uji lab, beberapa barang bukti tersebut positif narkoba. Kasus narkoba akan dilimpahkan ke Polres Mataram, selain itu, ditemukan pula beberapa senjata api serta binatang-binatang yang dilindungi, baik yang masih hidup atau awetan.

Setelah dicek ke Mabes Polri, ternyata senjata api tersebut ilegal alias tak memiliki izin resmi. Begitu pula dengan kepemilikan binatang-binatang tersebut yang dinilai menyalahi undang-undang.
Atas penemuan polisi tersebut, Gatot terancam hukuman berlapis-lapis. Karena senpi ilegalnya tersebut, Gatot terancam terkena UU Darurat 12/1951 dengan ancaman tertinggi adalah hukuman mati.
Belum lagi jika terbukti memelihara binatang yang dilindungi, Gatot telah menyalahi UU No. 5 tahun 1990 pasal 40 tentang konservasi alam dan hayati, dengan hukuman 5 tahun penjara.
Simak Berita Lainnya:
Roy Marten Sayangkan Tertangkapnya AA Gatot di Lombok, Kenapa?
AA Gatot Tersangka, Roy Marten Akui Pernah Ditanya BNN Tentangnya
Diminta Membela Reza Artamevia, Ramdan Belum Dapat Surat Kuasa
Gatot Brajamusti & Istri Ditetapkan Menjadi Tersangka Narkoba
Aaliyah Massaid Minta Pengacara Ini Untuk Lindungi Reza Artamevia
Advertisement
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/pur/frs)
Mathias Purwanto
Advertisement