in partnership with Indosiar

Tak Terima Dituding Pelakor, Ratu Meta Tetap Teruskan Kasus dan Tak Beri Maaf Pada Mantan Adik Ipar

Penulis: canda dian permana

Diterbitkan:

Tak Terima Dituding Pelakor, Ratu Meta Tetap Teruskan Kasus dan Tak Beri Maaf Pada Mantan Adik Ipar
Ratu Meta © KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Pedangdut Ratu Meta datang ke Polres Metro Jakarta Selatan guna melakukan konsultasi atas laporan yang sudah dibuatnya terkait pencemaran nama baik. Dia pun enggan mencabut laporannya terhadap mantan adik iparnya, Selvi yang menudingnya sebagai pelakor.

"Nggak usah maafinlah, lanjut terus saja. Yang lain memberi komentar positif semua. Banyak komentar dari fans semua positif. Kecuali (Selvi) Nggak salah tuh kata-kata karena kamulah yang pelakor," ucap Ratu Meta saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/2).

1. Pasal Pencemaran Nama Baik

© KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Pasal yang digunakan Ratu Meta pada Selvi adalah pencemaran nama baik dan fitnah dan kalau terbukti bersalah, Selvi harus siap menerima hukuman maksimal paling lama hukuman penjara selama empat tahun.

"Kami laporkan dengan dugaan pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 3," kata tim pengacara Ratu Meta, Apriwanto Manik.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Dikomen dengan Kata Tidak Sopan

Seperti diketahui, saat sedang proses perceraian, postingan Ratu Meta dikomen oleh akun @selvi2348 dengan kata-kata yang tidak sopan, dengan menyebut dirinya sebagai seorang pelakor. Ratu Meta pun menduga kalau akun tersebut milik mantan adik iparnya, Selvi.

Setelah ditegur, pemilik akun tersebut tidak berhenti, hal itu terlihat dari postingan Ratu Meta selanjutnya dan kembali di komentari yang tidak sopan oleh Selvi. Untuk itu, karena tidak kapok, Ratu Meta pun memilih langsung membawa masalah tersebut ke ranah hukum dan menyertakan bukti-bukti.

Rekomendasi
Trending