Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap Pendaftaran Online
cara daftar koperasi merah putih (credit:Image by AI)
Kapanlagi.com - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan inisiatif strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Program ini bertujuan membangun kemandirian ekonomi desa dan memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui prinsip gotong royong dan kekeluargaan.
Pendaftaran koperasi merah putih kini dapat dilakukan secara online melalui platform resmi yang telah disediakan pemerintah. Sistem pendaftaran digital ini memudahkan masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam gerakan ekonomi kerakyatan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
Menurut indonesia.go.id, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa Kopdes Merah Putih akan resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Sebanyak 80.000 Kopdes yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Indonesia akan disahkan secara legal melalui akta yang dinotariatkan dan berkekuatan hukum.
Advertisement
1. Pengertian dan Tujuan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama. Program ini lebih dari sekadar koperasi biasa, melainkan hadir sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa berbasis kebersamaan.
Tujuan utama pembentukan koperasi merah putih adalah memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan. Selain itu, program ini juga bertujuan memutus ketergantungan masyarakat desa terhadap praktik ekonomi yang merugikan seperti rentenir, tengkulak, hingga pinjaman online ilegal.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Melansir dari merahputih.kop.id, Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
2. Tiga Skema Pendaftaran Koperasi Merah Putih
Sistem pendaftaran koperasi merah putih menyediakan tiga skema yang dapat dipilih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat desa atau kelurahan.
- Membangun Koperasi Baru
Skema ini ditujukan bagi masyarakat desa yang ingin membentuk koperasi dari awal. Proses ini mewajibkan adanya musyawarah desa, pelibatan anggota calon koperasi, serta penyusunan rencana usaha koperasi, dokumen akta notaris, dan pendaftaran domain koperasi. - Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada
Cocok bagi koperasi aktif yang ingin memperluas usaha atau memperkuat jaringan distribusi barang dan jasa melalui kemitraan dengan Kopdes Merah Putih. Pendaftar wajib melampirkan data koperasi, dokumen musyawarah desa dan rapat anggota, serta rencana pengembangan usaha. - Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif
Skema ini membuka peluang bagi koperasi yang sempat vakum untuk bangkit kembali. Melibatkan pembentukan tim revitalisasi, penguatan organisasi internal, serta pendampingan dari Dinas terkait untuk kembali menghidupkan potensi kelembagaan dan usaha koperasi.
Setiap skema memiliki persyaratan dan dokumen yang berbeda, namun semuanya bertujuan untuk memperkuat ekosistem koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Pemilihan skema yang tepat akan memudahkan proses pendaftaran dan pengembangan koperasi ke depannya.
3. Langkah-Langkah Cara Daftar Koperasi Merah Putih Online
Proses pendaftaran koperasi merah putih dapat dilakukan dengan mudah melalui platform online resmi. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftar:
- Kunjungi Situs Resmi
Akses halaman pendaftaran di https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar atau https://merahputih.kop.id/daftar. Pastikan menggunakan link resmi untuk keamanan data. - Pilih Skema Koperasi
Pilih salah satu dari tiga skema yang tersedia: Membangun Koperasi Baru, Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada, atau Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif. - Isi Informasi Secara Lengkap
Data yang diminta mencakup nama dan lokasi koperasi, jenis usaha, berita acara musyawarah dan rapat anggota, informasi notaris pembuat akta, dan dokumen pendukung sesuai skema yang dipilih. - Unggah Dokumen Pendukung
Siapkan dan unggah semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan skema yang dipilih. Pastikan dokumen dalam format yang benar dan dapat dibaca dengan jelas. - Centang Pernyataan Penting
Terdapat dua pernyataan yang harus disetujui: kejujuran data yang diisikan dan kesamaan domisili seluruh anggota koperasi dalam satu desa/kelurahan. - Klik "Daftar Sekarang"
Pastikan semua data lengkap dan benar sebelum mengirim pendaftaran. Sistem akan memberikan konfirmasi jika pendaftaran berhasil.
Proses pendaftaran online ini dirancang untuk memudahkan masyarakat desa dalam mengakses program koperasi merah putih tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang rumit.
4. Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Untuk melakukan pendaftaran koperasi merah putih, terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi sesuai dengan skema yang dipilih.
- Dokumen Umum
Semua skema memerlukan dokumen dasar seperti daftar hadir musyawarah, fotokopi KTP pendiri, notulen rapat, dan berita acara pendirian atau pengembangan koperasi. - Dokumen Khusus Koperasi Baru
Untuk pendirian koperasi baru, diperlukan dokumen musyawarah desa khusus, rancangan anggaran dasar, rencana usaha koperasi, dan bukti penyetoran modal awal. - Dokumen Pengembangan Koperasi
Koperasi yang sudah ada harus melampirkan akta pendirian yang masih berlaku, laporan keuangan terakhir, dan rencana pengembangan usaha yang detail. - Dokumen Revitalisasi
Untuk revitalisasi koperasi tidak aktif, diperlukan dokumen identifikasi potensi, rencana revitalisasi, dan komitmen anggota untuk mengaktifkan kembali koperasi. - Persyaratan Keanggotaan
Semua anggota koperasi harus berdomisili dalam satu wilayah desa atau kelurahan yang sama, memiliki KTP yang masih berlaku, dan berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.
Mengutip dari merahputih.kop.id, dokumen pendukung setidaknya meliputi daftar hadir, fotokopi KTP pendiri, notulen rapat, dan berita acara pendirian. Kelengkapan dokumen ini sangat penting untuk memastikan proses verifikasi berjalan lancar.
5. Ketentuan Penamaan dan Identitas Koperasi
Penamaan koperasi merah putih memiliki aturan khusus yang harus dipatuhi untuk mencerminkan identitas wilayah dan tujuan gerakan koperasi ini. Format penamaan yang benar adalah sebagai berikut:
- Format Nama Standar
Nama harus diawali dengan kata "Koperasi", diikuti dengan frasa "Desa/Kelurahan Merah Putih", dan diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat. - Contoh Penamaan yang Benar
"Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo" untuk desa, atau "Koperasi Kelurahan Merah Putih Rejowinangun" untuk kelurahan. - Identitas Digital
Setiap koperasi dianjurkan untuk memiliki domain dengan ekstensi .kop.id sebagai identitas digital resmi dalam ekosistem koperasi Indonesia. - Persyaratan Domisili
Semua anggota koperasi harus berdomisili dalam satu wilayah desa atau kelurahan yang sama sesuai dengan nama koperasi yang didaftarkan. - Legalitas Nama
Nama koperasi akan dicantumkan dalam akta pendirian yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan disahkan melalui sistem SABH.
Ketentuan penamaan ini bertujuan untuk menciptakan identitas yang konsisten dan mudah dikenali oleh masyarakat, sekaligus memperkuat branding program koperasi merah putih secara nasional.
6. Manfaat dan Fasilitas Keanggotaan
Koperasi merah putih menawarkan berbagai manfaat dan fasilitas yang dapat diakses oleh anggota untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
- Unit Usaha Strategis
Anggota dapat mengakses dan menjalankan berbagai unit usaha seperti gerai sembako dan obat murah, klinik dan apotek desa, simpan pinjam koperasi, distribusi logistik desa ke kota, dan cold storage untuk hasil pertanian/perikanan. - Pendampingan dan Pelatihan
Koperasi mendapat pendampingan dan pelatihan manajemen usaha agar mampu tumbuh sebagai pelaku ekonomi desa yang tangguh dan berkelanjutan. - Akses Permodalan
Melalui unit simpan pinjam, anggota dapat mengakses permodalan dengan bunga yang kompetitif untuk mengembangkan usaha mikro dan kecil. - Jaringan Distribusi
Koperasi memiliki akses ke jaringan distribusi yang lebih luas, memungkinkan produk lokal dapat dipasarkan hingga ke kota-kota besar. - Teknologi Digital
Pemanfaatan teknologi digital melalui platform online dan domain .kop.id untuk memperkuat identitas dan integrasi dalam ekosistem koperasi nasional.
Melansir dari merahputih.kop.id, terdapat 13 manfaat utama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pusat produksi dan distribusi, antara lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja, memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi.
7. FAQ (Frequently Asked Questions)
Bagaimana cara mengakses platform pendaftaran koperasi merah putih?
Anda dapat mengakses platform pendaftaran melalui situs resmi https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar atau https://merahputih.kop.id/daftar. Pastikan menggunakan link resmi untuk keamanan data dan informasi yang akurat.
Apakah ada biaya untuk mendaftar koperasi merah putih?
Pendaftaran melalui platform online tidak dikenakan biaya khusus, namun akan ada biaya untuk pembuatan akta notaris dan administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
Berapa lama proses verifikasi pendaftaran koperasi merah putih?
Proses verifikasi akan dilakukan oleh tim terkait setelah semua dokumen lengkap diunggah. Waktu verifikasi dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kondisi di masing-masing daerah.
Apakah semua anggota koperasi harus berasal dari satu desa yang sama?
Ya, semua anggota koperasi harus berdomisili dalam satu wilayah desa atau kelurahan yang sama. Hal ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi dan dinyatakan dalam formulir pendaftaran.
Dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk mendaftar koperasi baru?
Untuk koperasi baru, dokumen yang diperlukan meliputi daftar hadir musyawarah desa, fotokopi KTP pendiri, notulen rapat pendirian, berita acara pendirian, rancangan anggaran dasar, dan rencana usaha koperasi.
Bisakah koperasi yang sudah tidak aktif didaftarkan kembali?
Ya, tersedia skema revitalisasi untuk koperasi yang tidak aktif. Skema ini melibatkan pembentukan tim revitalisasi, penguatan organisasi internal, dan pendampingan dari dinas terkait untuk mengaktifkan kembali koperasi.
Kapan koperasi merah putih akan resmi beroperasi?
Menurut Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Kopdes Merah Putih akan resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Sebanyak 80.000 Kopdes akan disahkan secara legal melalui akta yang dinotariatkan.
Yuk, baca artikel seputar panduan dan cara menarik lainnya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Yuk Baca yang Lainnya!
Cara Menghitung Persen di Kalkulator HP Android dan iPhone, Otomatis atau Manual
Rumus Persentase Kenaikan dan Penurunan Lengkap Cara Menghitungnya, Mudah
Tips Aman Mengeluarkan Akun Google dari Smartphone
Cara Menghapus Akun Google dari Perangkat Android, iPhone, dan Komputer
Cara Hapus Akun Google di HP Android dan iPhone, Bisa Dilakukan Sendiri
(kpl/vna)
Advertisement