Halimah Agustina Kamil - Bambang Trihatmodjo

Sidang harta gono gini antara pemohon Halimah Agustina Kamil dan termohon Bambang Trihatmodjo, di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (11/12) siang ditunda. Pasalnya pihak termohon (Bambang Trihatmodjo) belum memiliki kuasa formal, ini disebabkan termohon kabarnya masih berada di luar kota. Sidang mediasi harta gono gini baru akan digelar kembali 8 Januari tahun depan.

Rabu, 12 Desember 2007 11:51
bambang-halimah

Lelyana menolak berkomentar tentang penundaan pihak Bambang terkait taktik menghindari tuntutan harta gono gini


Hak Cipta:
5/6