Sammy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Diterbitkan
Sidang kasus penyalahgunaan psikotropika dengan terdakwa Hendra Samuel Simorangkir atau Sammy hari ini, Kamis (29/04) mengagendakan pembacaan eksepsi (keberatan) terdakwa. Namun dalam sidang, mantan vokalis Kerispatih itu memilih tidak menggunakan hak yang diberikan pada setiap terdakwa itu. Selanjutnya...
"Sebenarnya kita mau mengajukan dan sudah siap eksepsinya. Tapi karena azas pengadilan sederhana, cepat dan ringan tidak jadi kami ajukan. Sammy juga maunya tidak ada eksepsi biar langsung saksi supaya cepat," ungkapnya.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Hendra Gunawan
Oleh
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement