Vadel Badjideh Siap Tempuh Jalur Kasasi Usai Banding Ditolak dan Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun
Kabar terbaru datang dari perkembangan kasus hukum yang menjerat nama Vadel Badjideh. Upaya penari muda ini untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui jalur banding justru berujung pada putusan yang lebih berat dari sebelumnya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat masa hukuman Vadel terkait kasus yang melibatkannya dengan Laura Meizani alias Lolly.
Tidak tinggal diam dengan putusan yang dirasa memberatkan tersebut, pihak Vadel Badjideh langsung mengambil langkah cepat. Terpidana kasus persetubuhan dan aborsi ini menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan langkah hukum ke tingkat yang lebih tinggi, yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca berita lain tentang Vadel Badjideh di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Sebagai kilas balik, pada pengadilan tingkat pertama, Vadel Badjideh awalnya divonis hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut dijatuhkan atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, Lolly. Merasa hukuman tersebut terlalu berat, pihak Vadel kemudian mengajukan banding dengan harapan mendapatkan keringanan.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Budy Santoso
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
