Kapanlagi.com - Penyanyi yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Reza Artamevia tengah menjalani proses rehabilitasi ketergantungan obat di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelantun lagu Berharap Tak Berpisah itu mulai menjalani rehabilitasi sejak 10 September 2020 lalu.
Kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan mengatakan, berdasarkan hitungan waktu yang direkomendasikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta, seharusnya kliennya itu sudah keluar dari tempat rehabilitasi tersebut.
"Seharusnya sih udah selesai, kan sudah lewat dari 6 bulan terus juga kondisinya baik dan sehat," kata Leidermen Ujiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021)
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Menurut Leidermen Ujiawan kasus yang menjerat ibunda Reza Artamevia itu adalah perkara ringan. Mengingat barang bukti narkotika yang permasalahkan itu di bawah standar, yakni 0,66 gram.
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Sejak menjalani rehabilitasi ketergantungan obat di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kondisi Reza Artamevia baik-baik saja. Kesehatannya pun semakin membaik.
(kpl/far/phi)
Reporter: Fikri Alfi Rosyadi