Cynthiara Alona Akui Palsukan Paspor
Cynthiara Alona
Kapanlagi.com - Berkas kasus pemalsuan pasport yang diduga dilakukan Cynthiara Alona sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan dalam minggu ini. Wanita kelahiran 7 Juli 1985 itu mengakui melakukan tindak pemalsuan tersebut.
"Dalam minggu ini pasti. Aduh, saya lupa kapan tepatnya. Nanti saya cari datanya. Dia akhirnya mengakui itu memang paspor dia," ujar Maryoto, Humas Imigrasi saat dihubungi KapanLagi.com®, Kamis (17/1).
Sebelumnya, memang Alona tidak mengakui kalau paspor tersebut miliknya. "Ya, itu hasil kerja penyidik kami. Setelah diinterogasi akhirnya dia mengakui juga," imbuh Maryoto.
Dengan pengakuannya itu, Alona terancam dengan hukuman kurungan kurang lebih lima tahun penjara dan denda uang. "Alona akan dijerat dengan Pasal 126 huruf A UU No.6 tahun 2011 dengan ancaman hukuman lima tahun hukuman kurungan penjara dan denda maksimal Rp 500 juta rupiah," jelas Maryoto.

Kalau masalah proses persidangannya, Maryoto mengatakan, tidak mengetahui hal tersebut. Yang pasti setelah berkasnya masuk ke kejaksaan Alona akan segera disidangkan. "Kalau itu sih bukan wewenang kami. Itu hak Kejaksaan. Tetapi biasanya kalau berkasnya sudah dilimpahkan, nggak lama kok," tandasnya.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/aal/rea/dar)
Advertisement
