Daniel Sinambela Bakal Tak Bisa Temani Istri Bersalin
Daniel Sinambela
Kapanlagi.com - Pemeriksaan yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya atas kasus penipuan yang dilakukan oleh Daniel Sinambela, suami Joy Tobing, dalam tahap pengumpulan bukti-bukti. Dan karena bukti-bukti sudah cukup kuat, maka Daniel dijebloskan ke penjara. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Baharudin Jafar, Daniel dituntut telah melakukan penipuan senilai Rp20 M untuk sebuah proyek pertambangan pada sekitar bulan Agustus - Desember tahun lalu. Namun yang terjadi malah uang tersebut dialihkan ke hal lain. Seseorang berinisial 'Y', yang mengaku sebagai rekanan bisnis Daniel, telah melaporkan suami dari jawara INDONESIAN IDOL pertama itu ke polisi pada tiga hari yang lalu. Daniel dijerat dengan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman selama 4 tahun dan 5 tahun ke atas. Daniel dipercaya sama rekanannya untuk mengerjakan suatu proyek senilai Rp.20 M namun sampai beberapa waktu belum juga diselesaikan dan dana yang dikucurkan rekanannya (Mr.Y) malah digunakan untuk usaha lain, kejadiannya sekitar Agustus-DesemberSementara soal Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) akan segera dilengkapi dan diajukan ke kejaksaan. "Sekarang baru pemanggilan beberapa saksi dari korban," tandas Baharudin.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/gum/bun)
Advertisement
