SELEBRITI

Gugatannya Kepada Rezky Aditya Ditolak Pengadilan, Wenny Ariani: Kurang Bukti di Mananya?

Rabu, 02 Maret 2022 13:58

Gugatan Wenny Ariani ditolak pengadilan (credit: Kapanlagi.com/Muhammad Akrom Sukarya)

Kapanlagi.com - Gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya agar mengakui sang buah sebagai darah dagingnya ditolak Pengadilan Negeri Tangerang. Wenny Ariani mengaku tidak mengerti kenapa pihak pengadilan menilai bahwa gugatannya kekurangan bukti.

Atas tidak lengkapnya bukti itulah sehingga pengadilan menolak gugatan Wenny dan memutuskan suami Citra Kirana tidak bersalah. Padahal, semua bukti-bukti tentang hubungannya dengan Rezky Aditya di masa lalu telah disampaikan ketika gugatannya disidangkan.

"Saya enggak tahu dasarnya, tapi menurut pihak pengadilan adalah kurangnya bukti. Cuman menurut saya sendiri di kasus saya ini adalah tes DNA. Kalau bukti foto, bukti apa segala macam saya sudah ada semua," kata Wenny Ariani di bilangan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2022).

1. Kecewa Berat

Wenny mengaku sangat kecewa dengan putusan yang dikeluarkan majelis hakim. Meski begitu, ibu satu anak ini tidak kaget karena sudah mengetahui akan kalah sebelum putusan dibacakan oleh majelis hakim.

"Ya saya kecewa ya, kalau ditanya kecewa saya kecewa. Tapi saya sudah tahu hasilnya sebelum sidang putusan, karena tim kuasa hukum saya sudah membaca situasi," katanya.

2. Ajukan Banding

Yang jelas, Wenny Ariani bersama kuasa hukumnya sudah mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Hingga saat ini, Wenny masih menunggu apakah bandingnya diterima atau tidak oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

"Untuk perkembangan kasusnya sendiri, tim kuasa hukum saya lagi banding. Tetapi kita lagi tunggu kabar apakah banding kita diterima atau tidak, mungkin sekitar dua Minggu sampai sebulan," kata Wenny.

3. Pembuktian

Wenny Ariani mengajukan banding lantaran satu-satunya langkah hukum yang tepat untuk membuktikan benar tidaknya pengakuannya beberapa waktu lalu adalah lewat tes DNA.

"Dari yang awalnya Rezky tidak mengakui, hanya bisnis, akhirnya saya kasih bukti dia mengakui kenal. Kurang bukti di mananya, sedangkan satu-satunya bukti di sini adalah tes DNA dan itu tidak dikabulkan oleh pihak pengadilan," tutup Wenny.

4. Pihak Rezky Lega

Kini, diamnya Rezky membuahkan hasil memuaskan. Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh gugatan Wenny. Sebab, Wenny tak bisa membuktikan Rezky Aditya sebagai ayah kandung dari Kekey dan telah melakukan penelantaran.

"Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena sebenarnya gugatannya adalah gugatan melawan hukum. Jadi kita sudah buktikan di persidangan bahwa memang Rezky Aditya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ana Sofa Yaking, SH, MH, kuasa hukum Rezky.

5. Tak Akan Lapor Balik

Meski nama baik Rezky sempat tercemar dengan tuduhan Wenny, dipastikannya, Rezky Aditya tak akan melakukan langkah hukum untuk memperkarakan balik Wenny.

"Enggak perlu karena begitu kan kita enggak pernah berhenti, selalu ada keributan sana-sini . Kita ingin segala sesuatunya itu diselesaikan dengan baik-baik, ada upaya hukum kita hadapi upaya hukum," tutur Ana.


REKOMENDASI
TRENDING