Hakim Ketua PN Bekasi: Lyra Virna Dinyatakan Bebas dari Segala Tuntutan Hukum

Penulis: Dhefa Mauren Roos Mary

Diperbarui: Diterbitkan:

Hakim Ketua PN Bekasi: Lyra Virna Dinyatakan Bebas dari Segala Tuntutan Hukum
Lyra Virna dan suami © KapanLagi/Mathias Purwanto

Kapanlagi.com - Hari ini (24/1) adalah hari yang menggembirakan bagi artis Lyra Virna. Pasalnya hari ini hakim telah memberikan keputusan atas kasus hukumnya dengan ADA Tour & Travel. Bagaimanakah hasil putusannya?


Sedikit informasi, sudah 2 tahun lamanya Lyra Virna dipusingkan dengan kasus hukumnya ini. Lyra dilaporkan kepada pihak berwajib oleh Lasty Annisa sang pemilik agen penyaluran ibadah haji ADA Tour & Travel atas tuduhan pencemaran nama baik karena Lyra menumpahkan keluh kesahnya via Instagram yang dipicu oleh rasa kecewanya pada agen ini.


Sebelumnya Lyra bukan hanya menumpahkan kekecewaannya via Instagram saja. Lyra juga melaporkan Lasty Annisa atas pelanggaran hak etik karena dianggap memutar balikkan fakta. Lyra juga menuntut adanya pengembalian uang yang telah ia setorkan kepada Lasty.


Lyra Virna dan suami © KapanLagi.com/Mathias PurwantoLyra Virna dan suami © KapanLagi.com/Mathias Purwanto

Lyra Virna dan suami © KapanLagi.com/Mathias Purwanto


Kasus saling lapor ini berakibat pada Lyra Virna yang diganjar dengan pasal 27 ayat 3 pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan pokok pencemaran nama baik. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka.


Menurut Lasty yang diwawancarai pada bulan Maret tahun lalu, ia mengaku kalau Lyra Virna juga tidak meminta maaf padanya. Ia pun menyerahkan segala urusan hukum ini kepada kuasa hukumnya. Namun hari ini Lyra Virna sudah bisa bernapas lega.


"Terdakwa Lyra Virna  dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Kita tidak membebaskan, karena terpenuhi semua unsur hanya karena ada sifat penagihan itu lah hilang unsur pidananya," kata Hakim Ketua PN Bekasi, Musa Arief Aini (24/1).

1. Tidak Membebaskan?

Lyra memang sudah bisa bernapas lega, tapi rasanya masih ada yang mengganjal. Kenapa ia tidak dibebaskan? Menjawab kebingungan ini kuasa hukum Lyra Virna angkat bicara.

"Seperti diketahui bersama, putusan dari majelis hakim sangat-sangat berkeadilan menurut kami. Dengan beberapa pertimbangan hukum, ada alasan pembenar dan itu terkualis sebagai apa yang telah dilakukan mba Lyra selama ini," jawabnya.

"Mbak Lyra di sini adalah jamaah yang menuntut haknya kepada ADA Tour. Karena kembali lagi keduanya terikat oleh akad kontrak haji, satu sama lain mempunyai hak dan kewajiban. Inilah yang menjadi hal lain pertimbangan majelis hakim. Ada alasan pembenar atau alasan pemaaf di dalam satu hukum pidana itu, sehingga menghapuskan niat jahat atau kesalahan yang menimbulkan kesalahan pidana yang didakwakan oleh JPU. Artinya segala perbuatan yang dilakukan terpenuhi unsur, tapi karena ada alasan pembenar dan alasan pemaaf sehingga majelis hakim memutuskan bebas. Mbak Lyra di sini menuntut haknya, bukan sengaja berniat mencemarkan nama baik seseorang," sambungnya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Ini Namanya Udah Menzalimi

Senada dengan Faisal, Kustanto yang juga kuasa hukum Lyra Virna mengatakan kalau kliennya ini telah dizalimi. Pasalnya Lyra adalah seorang korban yang malah dilaporkan balik saat menuntut haknya untuk dikembalikan.

"Menurut kami selaku penasehat hukum berterima kasih kepada majelis hakim. Yang jelas, seperti yang saya bilang kemarin tidak ada pidana yang dilanggar Mbak Lyra Virna. Ketika kita melaporkan seseorang, harus dilihat dulu siapa yang dilaporkan. Di sini jelas, Mbak Lyra sebagai korban malah dilaporkan. Kalau memang gak ada unsur yang dilaporkan ya jangan dipaksakan, ini namanya udah menzalimi. Ini namanya onslag. Penasehat hukum Lasty pasti tahu apa itu unslag. Sama sekali gak ada pidana yang dilanggar. Alasan pembenarnya apa, dia meminta hak agar uangnya dikembalikan. Di sini Mbak Lyra ini calon jamaah, dia punya penagihan atau refund," lanjut Kustanto.

Suami Lyra Virna, yaitu Fadhlan, yang berada di samping sang istri juga punya pendapat yang sama. Ia merasa dirinya dan sang istri telah dizalimi. "Kami orang terzalimi. Kita lihat saja apa yang terjadi pada orang yang menzalimi," pungkas Fadhlan.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending